in ,

Prosedur Penyampaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer

Prosedur Penyampaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer
FOTO: IST

Prosedur Penyampaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 telah mengatur prosedur penyampaian permohonan kesepakatan harga transfer (transfer pricing) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara komprehensif, Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu harga transfer?  

Harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu dengan pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  • Kepemilikan atau penyertaan modal;
  • Penguasaan; dan
  • Hubungan keluarga sedarah atau semenda.

PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan harga transfer dengan Wajib Pajak atau pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Harga transfer tersebut disepakati dengan wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang berlaku selama suatu periode tertentu berdasarkan permohonan kesepakatan harga transfer yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Baca Juga  Metode Penentuan Harga Transfer dalam Penerapan PKKU

Apa ketentuan penyampaian permohonan kesepakatan harga transfer?

Pajak.com merangkum beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 dalam mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer, diantaranya:

1. Wajib Pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan kesepakatan harga transfer atas transaksi afiliasi berdasarkan: 

  • Inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan kesepakatan harga transfer unilateral atau kesepakatan harga transfer bilateral atau multilateral; atau
  • Pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan kesepakatan harga transfer bilateral atau multilateral yang diajukan subjek pajak luar negeri kepada pejabat berwenang mitra P3B.

2. Kesepakatan harga transfer dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode kesepakatan harga transfer dan pemberlakuan mundur—dalam hal Wajib Pajak meminta pemberlakuan mundur dalam permohonan kesepakatan harga transfer;

3. Kesepakatan harga transfer harus berupa:

  • Kriteria dalam penentuan harga transfer; dan
  • Penentuan harga transfer di muka
Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

4. Wajib Pajak dalam negeri harus memenuhi kewajiban berupa:

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selama tiga tahun pajak berturut-turut, sebelum tahun pajak diajukannya permohonan kesepakatan harga transfer;
  • Menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal selama tiga tahun pajak berturut-turut, sebelum tahun pajak diajukannya permohonan kesepakatan harga transfer; dan
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, persidangan tindak pidana di bidang perpajakan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga  Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK 172/2023

Bagaimana cara penyampaian permohonan kesepakatan harga transfer?

  1. Penyampaian permohonan kesepakatan harga transfer disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia—dengan mengisi formulir permohonan Kesepakatan Harga Transfer menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK Nomor 172 Tahun 2023;
  2. Ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan apabila terjadi perubahan pengurus;
  3. Disampaikan dalam periode 6 bulan sampai dengan 12 bulan sebelum dimulainya periode kesepakatan harga transfer;
  4. Melampirkan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses kesepakatan harga transfer, serta surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan;
  5. Penyampaian permohonan kesepakatan harga transfer dapat dilakukan secara langsung atau elektronik; dan
  6. DJP wajib menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan kesepakatan harga transfer.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *