in ,

Metode Penentuan Harga Transfer dalam Penerapan PKKU

Metode Penentuan Harga Transfer dalam Penerapan PKKU
FOTO: IST

Metode Penentuan Harga Transfer dalam Penerapan PKKU 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 telah berlaku pada 29 Desember 2023. Aturan ini menegaskan dan memerinci kembali metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Apa saja metode itu? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu PKKU? 

PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. Singkatnya, PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Sedangan, transaksi Independen merupakan transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga  TaxPrime Perinci Poin Penting dalam PMK 172/2023

Apa saja metode penentuan harga transfer dalam tahapan penerapan PKKU? 

1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method) untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai berikut:

  • Transaksi produk komoditas; dan
  • Transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independen dalam kondisi yang sebanding.

2. Metode harga penjualan kembali (resale price method) untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

  • Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi PKKU; dan
  • Distributor atau reseller tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.

3. Metode biaya-plus (cost plus method) untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

  • Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dan/ atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi PKKU; dan
  • Pabrikan atau penyedia jasa tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Baca Juga  Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK 172/2023

4. Metode pembagian laba (profit split method) untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

  • Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;
  • Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; dan
  • Para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).

5. Metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method) untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi;

6. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:

  • Transaksi pengalihan harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud;
  • Transaksi penyewaan harta berwujud;
  • Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  • Transaksi pengalihan aset keuangan;
  • Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
  • Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
Baca Juga  Memahami Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023

7. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation) untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:

  • Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar-pihak afiliasi;
  • Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
  • Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *