in ,

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK 172/2023

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK 172/2023
FOTO: IST

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK 172/2023

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Pemerintah pun telah mengatur penerapan PKKU melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023. Lantas, bagaimana tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam dalam PMK 172/2023? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda.

Apa itu PKKU? 

PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding. Singkatnya, PKKU diterapkan untuk menentukan harga transfer yang wajar.

Seperti diketahui, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Sedangan, transaksi Independen merupakan transaksi yang dilakukan antarpihakyang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga  Isi Pokok PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Harga transfer sebagaimana dimaksud harus memenuhi PKKU—dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Adapun indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

Penerapan PKKU wajib dilakukan: 

  • Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
  • Pada saat penentuan harga transfer dan/ atau saat terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa; dan
  • Sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.

Bagaimana tahapan penerapan PKKU? 

  • Mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  • Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  • Mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  • Melakukan analisis kesebandingan;
  • Menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  • Menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.
Baca Juga  Implikasi Inisiatif ESG dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Sementara, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, meliputi:

  • Transaksi jasa;
  • Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  • Transaksi keuangan terkait pinjaman;
  • Transaksi keuangan lainnya;
  • Transaksi pengalihan harta;
  • Restrukturisasi usaha; dan
  • Kesepakatan kontribusi biaya.

Penerapan PKKU harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam penentuan harga transfer, sehingga penerapan PKKU secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, maka penerapan PKKU dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut.

Selain itu, perlu dipahami pula penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu, harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *