in ,

PMK 172/2023 Terbit, Ini Syarat Ajukan Permintaan atau Usulan Pelaksanaan MAP

Syarat Ajukan Permintaan atau Usulan Pelaksanaan MAP
FOTO: IST

PMK 172/2023 Terbit, Ini Syarat Ajukan Permintaan atau Usulan Pelaksanaan MAP 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Salah satu isi PMK ini adalah mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) demi mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kepada Wajib Pajak. Lantas, apa saja syarat ajukan permintaan atau usulan pelaksanaan MAP? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Apa itu MAP? 

MAP merupakan hasil kesepakatan dalam penerapan persetujuan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP, MAP merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing. 

Baca Juga  Penyelesaian Sengketa Pajak dengan MAP Lebih Menguntungkan

Siapa yang bisa mengajukan permintaan atau usulan pelaksanaan MAP?

  • Wajib Pajak dalam negeri;
  • Warga Negara Indonesia;
  • Direktur Jenderal Pajak; atau
  • Otoritas pajak mitra MAP melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan.

Apa saja yang disepakati dalam MAP? 

  • Pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Hal ini disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan atau laba bentuk usaha tetap, atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya;
  • Pengenaan pajak, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan;
  • Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
  • Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
  • Penafsiran ketentuan P3B.

Apa saja syarat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP? 

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
  3. Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat tiga tahun dalam hal tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak tanggal surat ketetapan pajak (SKP); tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh); saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
  4. Ditandatangani oleh pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan dilampiri dengan:
  5. Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas Wajib Pajak dalam negeri mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
  6. Daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B atau perlakuan diskriminatif di mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan; dan
  7. Menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan secara lengkap dan tepat waktu.
Baca Juga  Mekanisme MAP untuk Penyelesaian Sengketa Pajak

Apa syarat mengajukan usulan permintaan pelaksanaan MAP?

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Mengemukakan perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B menurut Wajib Pajak dalam negeri;
  • Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat tiga tahun dalam hal tidak diatur dalam P3B—terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP;
  • Dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai ketentuan P3B;
  • Usulan permintaan pelaksanaan MAP diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak dalam negeri terdaftar, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri; dan
  • Direktorat Perpajakan lnternasional dalam hal permintaan pelaksanaan MAP oleh Warga Negara Indonesia, permintaan pelaksanaan MAP oleh pejabat berwenang mitra P3B, serta usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh Wajib Pajak dalam negeri.
Baca Juga  Isi Pokok PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Permintaan atau usulan permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *