in ,

Isi Pokok PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
FOTO: IST

Isi Pokok PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Apa saja isi pokok dari PMK ini? Pajak.com akan meresumekannya berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PMK Nomor 172 Tahun 2023 merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PMK ini adalah kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya; PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama; dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Baca Juga  Tahapan dan Metode Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan PMK Nomor 172 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi Wajib Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

“Kodifikasi tata aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait PKKU (Penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha). Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para Wajib Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (15/1).

Sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022, serta Pasal 44E ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penerbitan PMK Nomor 172 Tahun 2023 mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi Wajib Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga  Ketahui Perbedaan “Ex-ante” dan “Ex-post” dalam Penentuan Harga Transfer

“Pengaturan yang dimaksud adalah PKKU, kesepakatan harga transfer atau APA, jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, serta pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP). Dalam pengaturan terbaru diatur juga ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapaan PKKU untuk transfer pricing domestik dengan transfer pricing cross border. Selain itu, diatur mengenai penyesuaian keterkaitan (corresponding adjustment) untuk transfer pricing domestik,” jelas Dwi.

Adapun isi pokok pengaturan PKKU dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. PKKU:

  • Transaksi Wajib Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa harus menerapkan PKKU;
  • PKKU dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya pada saat penentuan harga transfer atau transfer pricing dan/atau saat terjadinya transaksi sesuai dengan tahapan penerapan PKKU; dan
  • Tahapan PKKU, meliputi pendahuluan, identifikasi transaksi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan dan penerapan metode harga transfer, dan penentuan harga transfer yang wajar.
Baca Juga  Implikasi Inisiatif ESG dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

2. Pengawasan penerapan PKKU:

  • Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali penghasilan dan/atau pengurangan penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU;
  • Pengujian kepatuhan dilakukan, meliputi pengujian pemenuhan ketentuan penyelenggaraan dokumen penentuan harga transfer dan pengujian atas penerapan PKKU; dan
  • Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk menyesuaikan harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dalam hal harga tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.

3. Dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa:

  • Dokumen dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan PKKU merupakan dokumen penentuan harga transfer; dan
  • Jenis dokumen yang dimaksud adalah dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *