in ,

Memahami Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023

Memahami Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023
FOTO: IST

Memahami Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Kali ini Pajak.com akan mengajak Anda untuk memahami definisi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 yang berlaku mulai 29 Desember 2023 tersebut.

Sebelumnya, perlu dipahami bahwa hubungan istimewa telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) serta UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

Apa itu hubungan istimewa?  

Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu dengan pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

1. Kepemilikan atau penyertaan modal

  • Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:
  • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 persen pada Wajib Pajak lain; atau
  • Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25 persen  pada dua Wajib Pajak atau lebih atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Baca Juga  Isi Pokok PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

2. Penguasaan

  • Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:
  • Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • Dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;
  • Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
  • Terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • Satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Baca Juga  Implikasi Inisiatif ESG dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

3. Hubungan keluarga sedarah atau semenda

  • Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

PMK Nomor 172 Tahun 2023 juga mengatur mengenai dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, meliputi:

  • Dokumen dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan PKKU merupakan dokumen penentuan harga transfer; dan
  • Jenis dokumen yang dimaksud adalah dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *