in

Catat Jadwalnya, TaxPrime Akan Gelar Webinar tentang Implikasi PMK 172/2023 dalam Penentuan “Transfer Pricing”

TaxPrime Akan Gelar Webinar
FOTO: IST

Catat Jadwalnya, TaxPrime Akan Gelar Webinar tentang Implikasi PMK 172/2023 dalam Penentuan “Transfer Pricing”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa pada pertengahan Januari 2024 lalu. Peraturan baru ini, yang berpusat pada penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), menandai respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP). Perubahan tersebut bermula dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PMK Nomor 172 Tahun 2023 merupakan respons dari kebutuhan untuk senantiasa menyempurnakan regulasi akibat pesatnya era globalisasi yang melahirkan beragam kompleksitas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan/atau lintas negara, terutama terkait praktik penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh Wajib Pajak dan otoritas pajakUntuk mengupasnya secara lebih elaboratif, TaxPrime akan gelar webinar bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives, pada Jum’at 26 Januari 2024 (Pukul 09.00 – 11 WIB).

Baca Juga  Isi Pokok PMK 172/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Dalam webinar ini, PMK Nomor 172 Tahun 2023 akan diulas secara elaboratif, termasuk perubahan termutakhir dari peraturan terdahulu, dampaknya, serta pandangan internasional dari negara-negara mitra.

PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengalami perubahan aturan mengenai transfer pricing, Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA). Hal ini menandakan langkah progresif menuju penyempurnaan kepatuhan pajak untuk meningkatkan keadilan dalam praktik bisnis, terutama terkait praktik dan dampak transfer pricing.

Webinar ini akan fokus pada beberapa poin pembahasan utama, meliputi pertama, penjelasan mengenai pokok-pokok perubahan penting terkait penerapan PPKU, termasuk tahapan penerapan, kewenangan DJP untuk melakukan pengujian, dokumentasi transfer pricing, serta dampak dari penerapan PKKU, seperti primary, secondary, dan corresponding adjustment. 

Kedua, penjelasan mengenai pokok-pokok perubahan penting terkait MAP. Ketiga, penjelasan mengenai pokok-pokok perubahan penting terkait APA. Keempat, hal-hal lain lainnya terkait penyesuaian serta pokok ketentuan yang tidak berubah, namun penting untuk diperhatikan.

Baca Juga  Memahami Definisi Hubungan Istimewa dalam PMK 172/2023

Topik dan panelis

Pembahasan tersebut terbagi dalam dua topik diskusi panel. Diskusi panel I mengusung topik Menavigasi PMK Nomor 172 Tahun 2023: Pembahasan mengenai update dan dampak dalam rangka pemenuhan kepatuhan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam praktik Transfer Pricing, dengan panelis Managing Partner TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar dan Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto, serta dimoderator Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu.

Diskusi Panel II mengusung topik Cross-Border Insights: Perspektif atas Perubahan Regulasi Transfer Pricing di Indonesia serta update ketentuan transfer pricing dari beberapa negara, dengan panelis dari beberapa negara dan dimoderatori Manager TaxPrime Bobby Savero.

Anda bisa mengikuti webinar yang didukung oleh Pajak.com, Tiga Dimensi, Risio Maxima ini dengan mengisi formulir pendaftaran secara on–line di laman https://bit.ly/webinar-taxprime-registrasi-pmk172. TaxPrime  juga membuka layanan informasi yang bisa diakses melalui WhatsApp: 0812-8651-3086 (Ajeng) dan 0877-8241-5580.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *