in ,

KADIN dan DJP Beri Pemahaman Skema Baru Penghitungan PPh Pasal 21 ke Pengusaha

Skema Baru Penghitungan PPh Pasal 21
FOTO: P2Humas DJP

KADIN dan DJP Beri Pemahaman Skema Baru Penghitungan PPh Pasal 21 ke Pengusaha

Pajak.com, Jakarta – Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyosialisasikan teknis skema baru penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan, yakni menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik KADIN Indonesia Suryadi Sasmita mengungkapkan, sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta ini diselenggarakan untuk memberi pemahaman kepada pengusaha mengenai TER yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Adapun PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK Nomor 168 Tahun 2023 berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Kami dari Bidang Kebijakan Publik dan Fiskal KADIN Indonesia mendengar adanya miskomunikasi—di WhatsApp ada menjelaskan berbeda-beda mengenai kebijakan baru ini. Membuat para penguasaha jadi resah. Untuk itu, kami berterima kasih kepada DJP yang hadir di sini (Kantor KADIN Indonesia) untuk menjelaskan tentang PPh Pasal 21, bagaimana perubahan-perubahan. Nanti tentu akan banyak tanya jawab dari para pengusaha,” ungkap Suryadi dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (15/1).

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengapresiasi dukungan dan kontribusi KADIN Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia memastikan bahwa DJP senantiasa berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan KADIN Indonesia, utamanya dalam menyosialisasikan aturan terbaru.

“Peran serta pengusaha sangat membantu kami, khususnya dalam meraih penerimaan pajak yang dalam tiga tahun berturut-turut mencapai target.  Untuk itu, kami di sini hadir secara langsung (off-line) untuk menyosialisasikan skema baru pemotongan dan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Di sini kami tegaskan, skema ini tidak menambah beban pajak atau kewajiban baru. TER justru memberikan simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21, karena nanti Wajib Pajak tinggal memilih (kategori) A, B, atau C (dalam skema TER bulanan). Kami juga nanti menyediakan kalkulator TER untuk lebih memudahkan,” ungkap Dwi.

Mengutip PP Nomor 58 Tahun 2023 yang dipertegas dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023, terdapat dua jenis tarif efektif, yakni TER bulanan dan harian. TER bulanan dikategorikan berdasarkan PTKP sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori:

  • Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;
  • Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan
  • Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.
Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Sementara, TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Materi secara teknis disampaikan oleh Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Ferly Corly.

Ditulis oleh

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *