in ,

Tahapan dan Metode Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Metode Pengujian Kewajaran dan Kelaziman
FOTO: Tiga Dimensi

Tahapan dan Metode Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pajak.com, Jakarta – Indonesia telah mengatur penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP) dalam menentukan harga transfer (transfer pricing) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020. Transfer Pricing and International Tax Supervisor TaxPrime Alifio Yafi Narendra berpandangan, PMK Nomor 22 Tahun 2020 telah mengatur secara efektif dan komprehensif mengenai PKKU. Seperti apa tahapan dan metode pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dalam PMK ini? Alifio akan memerincinya untuk Anda.

“PMK Nomor 22 Tahun 2020 menyempurnakan tata cara pengujian harga transfer yang sebelumnya dimaksud di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Transfer Pricing (TP) Guidelines tahun 2017-2020. Di PMK Nomor 22 Tahun 2020, sebelum dilakukan benefit test ada tahapan pengujian primer yang dinamakan tahapan pendahuluan. Sebelumnya, pengujian transaksi untuk jasa, kita refer ke OECD TP Guidelines (paragraf 7.6), dimana perlu dilakukan pembuktian atau pengujian bahwa jasa tersebut telah diberikan mencakup benefit test, shareholder activities, duplication test, incidental benefit, dan centralised services. Baru setelah itu, pengujian arms length atau pengujian harga,” jelas Alifio kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (26/10).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 8 PMK Nomor 22 Tahun 2020, pengujian PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

“Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu. Harga transfer disebut memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding. Apa saja nilai indikator harga transaksi independen? Bisa berupa titik kewajaran (arm’s length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range),” ujar Alifio.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Ia menerangkan bahwa titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama. Sementara, rentang kewajaran adalah rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range) apabila terbentuk dari dua pembanding, nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.

Tahapan pengujian PKKU

Alifio menguraikan, pada Pasal 9 PMK Nomor 22 Tahun 2020 mengatur tahapan pengujian PKKU, yaitu pertama, mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi.

Kedua, melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Ketiga, mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi.

Keempat, melakukan analisis kesebandingan. Kelima, menentukan metode penentuan harga transfer. Keenam, menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga wajar atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

“Kondisi transaksi ini berkaitan dengan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan harga transfer wajar, seperti ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis. Kemudian, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi. Terdapat pula karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan bagaimana. Lalu, keadaan ekonomi, termasuk strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi,” jelas Alifio.

Metode pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Sementara, terdapat metode pengujian PKKU yang diatur dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020. Alifio menekankan, metode tersebut dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan yang dinilai dari kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi.

“Metode juga bisa dipilih berdasarkan kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan, bisa juga dari ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal atau Wajib Pajak memilih tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding. PMK ini memberikan keleluasaan Wajib Pajak untuk menentukan metode berdasarkan keakuratan penyesuaian apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding,” ujarnya.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Alifio memerinci, terdapat empat metode pengujian dalam PMK Nomor 22 Tahun 2022, pertama, metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method).

“Metode ini sering disebut CUP, yakni metode yang dilakukan dengan membandingkan harga antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan transaksi independen, dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Hal tersebut bisa meliputi transaksi produk komoditas, transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding,” jelasnya.

Kedua, metode harga penjualan kembali (resale price method), metode yang dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

“Transaksi tersebut dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller, mereka melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi PKKU. Perlu dicatat, distributor atau reseller yang dimaksud itu tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan,” ujar Alifio.

Ketiga, metode biaya-plus (cost plus method), yaitu dilakukan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

“Metode ini juga harus sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi. Nah, karakteristik itu, meliputi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen. Bisa juga dari pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi PKKU. Namun, pabrikan atau penyedia jasa ini tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,” jelas Alifio.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Keempat, metode lainnya, seperti metode pembagian laba (profit split method, laba bersih transaksional (transactional net margin), perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), serta penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation).

“Misalnya, menguji software bisa memakai tangible asset and intangible asset valuation.  Pengujiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, antara lain transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud atau transaksi persewaan harta berwujud, bisa juga transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, transaksi pengalihan aset keuangan, atau transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya,” urai Alifio.

Menurutnya, dengan empat metode pengujian PKKU tersebut, membuat PMK Nomor 22 Tahun 2020 sangat efektif dan komprehensif.

“Dalam mengatur hal-hal yang sebelumnya terpisah-pisah di beberapa peraturan menjadi ringkas dan jelas dalam satu peraturan, khususnya terkait APA dan pengujian harga transfer. Sehingga menjadi solusi yang sangat baik bagi Wajib Pajak, khususnya bagi Wajib Pajak yang tiap tahunnya selalu mendapat koreksi,” pungkas Alifio.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *