in ,

Bupati Pati: OPD Segera Padankan NIK – NPWP dan Lapor SPT

Bupati Pati: OPD Segera Padankan NIK – NPWP
FOTO: Dok. Kabupaten Pati

Bupati Pati: OPD Segera Padankan NIK – NPWP dan Lapor SPT

Pajak.com, Pati – Pj Bupati Pati (Jawa Tengah) Henggar Budi Anggoro tegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Hal fundamental yang kuat dalam membangun negeri adalah bagaimana kita bisa mampu memperhitungkan pajak dengan baik karena menjadi dasar pembiayaan di banyak sektor. Sehingga kepatuhan dalam melaporkan SPT tahunan ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi,” jelas Henggar dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Tahunan, NIK-NPWP, PMK Nomor 168 Tahunan 2023 dan Penggunaan Bukti Potong Elektronik (E-bupot) Bendahara OPD Kabupaten Pati, di Ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, dikutip Pajak.com, (2/2).

Ia berharap sosialisasi dan bimtek ini dapat membuat bendahara OPD lebih memahami sistem perpajakan, sehingga tidak terjadi keterlambatan, kesalahan dalam memasukkan data, dan menghitung pajak. Selain itu, bendahara OPD juga diharapkan bisa mengimplementasi ragam aplikasi pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru, seperti e-Bupot atau Kalkulator Pajak.

“Bagi para bendahara OPD, sosialisasi ini semoga betul-betul dapat meningkatkan pemahaman terkait bagaimana pelaporan pajaknya, sehingga tidak ada keterlambatan dan kesalahan dalam memasukan data, karena sistem kita saat ini self-service. Semuanya juga harus bisa mengikuti perkembangan aplikasi-aplikasi terbaru dari perpajakan,” ujar Henggar.

Baca Juga  Hitung Pajak Semakin Mudah, DJP Sediakan Kalkulator Pajak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati Paulus Soecipto Adi Dasaputra mengapresiasi komitmen bupati untuk mematuhi peraturan perpajakan. Di sisi lain, KPP juga akan terus mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir (31 Maret).

“Adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN, TNI, dan Polri dapat seratus persen melaporkan SPT tahun dengan baik sehingga tidak terjadi kekurangan atau data tidak valid,” harap Paulus.

Ia juga menyosialisasikan, bahwa kini terdapat skema baru perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yakni menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Ketetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2024.

Beleid itu menegaskan, pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya menggunakan skema TER bulanan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Baca Juga  DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26, Simak Ketentuan Baru Ini

Untuk memudahkan perhitungan, DJP telah menyediakan Kalkulator Pajak dan aplikasi e-Bupot 21/26.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *