in ,

RDN Consulting: Kemudahan Skema TER PPh 21 Dorong Kepatuhan Pajak

Skema TER PPh 21 Dorong Kepatuhan Pajak
FOTO: RDN Consulting

RDN Consulting: Kemudahan Skema TER PPh 21 Dorong Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengubah penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 1 Januari 2024. Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono berpandangan bahwa skema TER ini akan mempermudah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 21, sehingga diharapkan semakin dorong kepatuhan pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Bagi UMKM, skema penghitungan pajak cara lama sesuai Pasal 17 (1) UU PPh secara bulanan tentu memerlukan pengetahuan yang memadai. Sehingga, para pemberi penghasilan banyak mengalami kendala dalam cara menghitung pajak penghasilan Pasal 21 karyawan-karyawannya, antara lain karena harus mengetahui jenjang tarif Pasal 17, apa saja yang menjadi komponen penghasilan bruto, serta apa saja yang menjadi pengurang penghasilan bruto. Dan pada umumnya kelompok ini tidak memiliki sumber daya manusia (karyawan) yang memiliki pengetahuan atau keterampilan perpajakan,” ungkap JB Rusdiono dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan RDN Consulting, dikutip Pajak.com, (2/2).

Baca Juga  Lapor SPT Tak Benar, Kejati DIY Sita Rp 12 Miliar dari Perusahaan Ini

Melalui skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 ini PPh Pasal 21 membangi metode TER menjadi dua, yakni TER bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun; seta tarif efektif harian.

“Kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan. Apalagi, kebijakan baru ini memudahkan bagi para pemotong atau pemungut pajak, yakni para pemberi kerja, dalam menghitung PPh 21 karyawannya. Salah satu asas dalam pemungutan pajak adalah kemudahan administrasi. Dengan skema TER yang baru, maka penghitungan PPh Pasal 21 akan menjadi lebih sederhana, sehingga diharapkan akan lebih banyak Wajib Pajak UMKM menjadi lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas JB Rusdiono.

Pada sempatan yang sama, Partner RDN Consulting Resadhatu memastikan, RDN Consulting akan terus melakukan sosialisasi dan seminar mengenai kemudahan perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER.

“Sosialisasi dan seminar ini sangat penting mengingat peraturan terbaru memiliki dampak yang masif dan signifikan pada perusahaan. Ditambah lagi, PP Nomor 58 Tahun 2023 diterbitkan pada akhir bulan Desember 2023 dan sudah harus diterapkan per 1 Januari 2024. Otomatis perusahaan hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk penerapannya,” ungkap Resadhatu.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Sebagai kantor konsultan pajak, RDN Consulting terus berkomitmen memberikan kontribusi aktif dalam mewujudkan perpajakan untuk pembangunan berkelanjutan. Salah satunya, melalui program RDN Lestari yang menyediakan layanan pro bono berupa kegiatan seminar perpajakan on-line atau off-line yang dapat diikuti secara gratis.

“Dengan adanya sosialisasi yang terus menerus, diharapkan masyarakat menjadi semakin mengenal tentang perpajakan sehingga tidak takut lagi. Kami juga berharap bagi seluruh konsultan pajak di Indonesia, terutama yang memiliki izin resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dapat membagikan ilmu dan pengalaman yang dimilikinya terkait perpajakan kepada masyarakat,” jelas Resadhatu.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II Julistia pun menegaskan bahwa skema TER akan lebih memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung atau memotong PPh Pasal 21. Skema TER juga tidak menambahkan beban baru bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

“Cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya, misalnya dalam PPh final atau PPh Pasal 23, sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Maka, dengan skema TER ini lebih memudahkan,” jelas Julistia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *