in ,

RDN Consulting Jembatani Wajib Pajak Pahami Skema TER PPh 21

RDN Consulting Jembatani Wajib Pajak Pahami Skema TER PPh 21
FOTO: Davina Aulia dan Aprilia Hariani

RDN Consulting Jembatani Wajib Pajak Pahami Skema TER PPh 21

Pajak.com, Jakarta – RDN Consulting kembali bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) menggelar Seminar dan Sosialisasi bertajuk ‘Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21’, di Rumah Wijaya, Jakarta. Corporate Secretary and Finance Kornelia Rismarini menuturkan, acara ini merupakan upaya RDN Consulting untuk jembatani Wajib Pajak dalam pahami skema TER PPh Pasal 21 berdasarkan regulasi dan penjelasan secara langsung dari DJP.

“Seminar dan sosialisasi ini kami gelar untuk mendekatkan DJP dengan Wajib Pajak. Karena kita sadar bahwa yang harus mengetahui peraturan perpajakan itu bukan hanya konsultan pajak atau pegawai DJP, harusnya semua orang di Indonesia harus memahamimya, khususnya terkait aturan yang melekat pada setiap individu atau perusahaan. Kalau mereka paham tentang kebijakan perpajakan, maka itu akan membantu mereka untuk me-manage/mengatur usaha atau uangnya dengan lebih baik,” ungkap Rismarini kepada Pajak.com, di sela-sela acara.

Terkait dengan skema TER PPh Pasal 21, RDN Consulting berpandangan bahwa aturan ini memiliki dampak yang cukup besar. Oleh sebab itu, dibutuhkan sosialisasi yang lebih masif dan komprehensif agar implementasinya dapat berjalan sesuai perundang-undangan perpajakan.

“Menurut kami, yang jelas kita percaya bahwa suatu kebijakan itu dihasilkan dari proses yang panjang dan mendalam berdasarkan kajian maupun riset, sehingga sudah dipertimbangkan plus dan minusnya. Jadi, apabila ada peraturan yang baru, itu pasti ada tujuannya pasti mengarah kepada suatu hal yang baik. Walaupun memang banyak orang yang merasa ini lebih ribet, di sisi lain DJP memastikan kemudahan dalam perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER. Berarti ini hanya butuh waktu untuk mengerti,” ujar Rismarini.

Untuk itu, ia memastikan RDN Consulting hadir sebagai mitra DJP dalam menjembatani penyampaian informasi perpajakan, salah satunya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Baca Juga  PMK 72/2023 Relevan dengan Perkembangan Teknologi

“Karena mungkin DJP pegawainya juga terbatas, sehingga kalau dibantu dengan konsultan pajak, pasti penyampaian informasinya menjadi jadi lebih luas,” imbuh Kornelia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Partner RDN Consulting Leander Resadhatu. Ia menegaskan bahwa seminar dan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen RDN sebagai konsultan pajak untuk selalu menjadi jembatan bagi DJP dengan Wajib Pajak.

“Kami ingin memberikan dampak positif bagi masyarakat luas dengan bermitra dengan DJP dalam menyebarkan edukasi terkait peraturan perpajakan ter-update,” ungkap Resadhatu.

Dalam sesi materi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II Julistia menjelaskan, skema TER yang diatur dalam PP Nomor Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 akan lebih memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung atau memotong PPh Pasal 21. Selain itu, skema TER ini juga tidak menambahkan beban baru bagi Wajib Pajak.

“Cara penghitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya, misalnya dalam PPh final atau PPh Pasal 23, sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 21. Maka, dengan skema TER ini lebih memudahkan,” jelas Julistia.

Baca Juga  DJP Tegaskan Skema TER Tak Menambah Beban Pajak Baru

TER yang dimaksud terdiri atas TER bulanan dan tarif efektif harian. Berikut Julistia memerincikannya:

1. Pegawai tetap: 

  • TER bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa, selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

2. Dewan pengawas /komisaris: 

  • Menggunakan TER bulanan.

3. Pegawai tidak tetap: 

  • TER harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta;
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp 2,5 juta; dan
  • TER bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.

4. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai: 

  • Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

5. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya:

  • TER digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Rincian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada TER bulanan sebagai berikut:

  1. Kategori A: 
  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) memiliki batasan PTKP Rp 54.000.000;
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000; dan
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000.
  1. Kategori B:
  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000;
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000;
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000; dan
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000.
  1. Kategori C: 
  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) memiliki batasan PTKP Rp 72.000.000.

“Kemudian, terdapat juga pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi pegawai tetap, yaitu biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia—yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau  disahkan oleh pemerintah,” urai Julistia.

Pemateri pun memaparkan beberapa contoh implementasi menghitung PPh Pasal 21 menggunakan skema TER yang diikuti dengan sesi tanya jawab dari beberapa peserta. Pada sesi tersebut Managing Partner RDN Consulting JB Rusdiono turut memberikan perspektifnya terkait skema yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *