in

Polisi Italia Ungkap Kasus Penipuan Pajak Senilai Rp 28,9 T

Italia Ungkap Kasus Penipuan Pajak
FOTO: IST

Polisi Italia Ungkap Kasus Penipuan Pajak Senilai Rp 28,9 T

Pajak.comAncona – Kepolisian Italia berhasil ungkap kasus penipuan pajak senilai 1,7 miliar euro (sekitar Rp 28,9 triliun). Kejahatan tindak pidana perpajakan ini melibatkan 85 orang yang menggunakan faktur-faktur palsu untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan mereka, dan mencucinya melalui sistem perbankan yang tidak resmi yang dikenal sebagai bank bayangan Cina.

Bank bayangan Cina adalah jaringan makelar uang yang tidak berlisensi yang menawarkan layanan keuangan tanpa mengikuti aturan perbankan yang berlaku. Polisi Guardia di Finanza (GdF) yang bertugas di Ancona, sebuah kota pelabuhan di pantai timur laut Italia, mengatakan bahwa mereka berhasil menyita berbagai aset milik para tersangka, yang nilainya mencapai 350 juta euro.

Aset-aset tersebut antara lain berupa uang tunai, mobil-mobil mewah, dan sejumlah properti di beberapa tempat. Selain itu, polisi juga memblokir ribuan rekening bank, menyita ratusan perusahaan, dan menggeledah sejumlah properti yang diduga terkait dengan kasus ini.

Menurut laporan Reuters, sebanyak 64 dari para tersangka tersebut adalah warga negara Cina. Sumber-sumber yang mengetahui langsung masalah ini mengatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan pelanggan-pelanggan Italia yang memanfaatkan layanan bank bayangan Cina untuk mencuci uang mereka.

Baca Juga  ATO Gerebek Penipuan Pajak Bernilai Miliaran Dollar AS

Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang mengungkap adanya sistem perbankan bawah tanah yang dijalankan oleh orang-orang Cina di Italia. Sistem ini diduga tidak hanya digunakan untuk mencuci uang, tetapi juga untuk menyembunyikan pembayaran lintas batas yang terkait dengan kegiatan kriminal seperti perdagangan narkoba, serta untuk menghindari pajak.

Penipuan tersebut melibatkan sistem transfer yang rumit ke rekening-rekening yang berbasis di Cina, Italia, dan negara-negara Uni Eropa lainnya, yang sesuai dengan pembayaran untuk penjualan produk-produk yang sebenarnya tidak ada. Namun, polisi GdF mengatakan bahwa jaksa di Ancona telah menemukan cara kerja para tersangka dalam melakukan penipuan pajak. Mereka membuat lebih dari 100 perusahaan bodong yang hanya ada di atas kertas, dan mengeluarkan faktur-faktur palsu untuk mengklaim pembayaran dari pelanggan-pelanggan mereka.

Pelanggan-pelanggan ini diminta untuk mentransfer uang ke rekening bank Italia yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan fiktif tersebut. Pusat pengolahan data yang ditemukan dalam penyelidikan membantu para tersangka menghindari pajak dan mencuci uang melalui transfer. Kemudian, uang tersebut ditransfer lagi ke rekening bank di Cina, dengan dalih sebagai pembayaran untuk barang-barang impor yang sebenarnya tidak ada.

Setelah itu, uang tersebut dikembalikan lagi ke pelanggan-pelanggan tersebut dalam bentuk tunai, dengan dipotong komisi oleh kurir-kurir yang mengantarkan uang tersebut. Dengan cara ini, para tersangka dapat menyembunyikan asal-usul uang mereka dari pihak berwenang. Polisi pun akhirnya berhasil membongkar jaringan penipuan pajak yang melibatkan 85 orang tersebut selama periode tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga  Mantan Bos F1 ini Mengaku Bersalah Melakukan Penipuan Pajak

Polisi GdF juga mengatakan bahwa penggunaan jaringan bank bayangan Cina ini dapat memfasilitasi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai miliaran euro. TPPU adalah kegiatan mengubah uang atau harta benda yang diperoleh dari hasil kejahatan menjadi uang atau harta benda yang tampak sah. TPPU dapat merugikan negara, karena mengurangi penerimaan pajak, mengganggu stabilitas sistem keuangan, dan mendanai kegiatan kriminal lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *