PMK 72/2023 Relevan dengan Perkembangan Teknologi
Pajak.com, Jakarta – RDN Consulting dan Ikatan Alumni Universitas Prasetya Mulya (IKAPRAMA) Financial Club bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar webinar bertajuk Sosialisasi Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Tidak Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Partner RDN Consulting Leander Resadhatu menilai, PMK 72/2023 merupakan regulasi yang relevan dengan perkembangan teknologi yang kian melaju pesat.
“Selain karena PMK Nomor 72 Tahun 2023 ini merupakan aturan terkini yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alasan kami memilih topik ini karena ada poin mengenai penyusutan bangunan lebih dari 20 tahun. Ini merupakan hal yang menarik banget. Karena rasanya sudah tidak relevan lagi ketika penyusutan untuk bangunan hanya 20 tahun di kondisi perkembangan teknologi seperti sekarang. Banyak bangunan yang sudah dikalkulasi ketika melakukan pembangunan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun,” ungkap Resadhatu yang juga pengurus IKAPRAMA Financial Club, kepada Pajak.com, di sela-sela acara, (22/9).
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada DJP yang senantiasa memberi ruang kolaborasi untuk memperdalam kompetensi pemahaman regulasi perpajakan terkini kepada internal RDN Consulting, sebagai kantor konsultan pajak terdaftar dan jasa akuntansi yang berdiri sejak tahun 2012.
“Antusiasme yang tinggi, membuat webinar ini juga dibuka untuk umum. Sehingga diharapkan informasi perpajakan yang akan disampaikan oleh DJP dapat disebarkan secara lebih luas,” ujar Resadhatu.
Fungsional Penyuluhan Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Arif Yunianto pun mengapresiasi inisiatif yang dilakukan RDN Consulting ini, sebagai wujud upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Secara umum, PMK ini mengatur mengenai penyusutan yang dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dimiliki dan digunakan untuk 3 M (mendapatkan, menagih, atau memelihara) penghasilan. Diatur pula amortisasi, apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, sekarang Wajib Pajak dapat memilih masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan. Hal yang perlu diperhatikan juga bagaimana aturan peralihannya. Karena ada regulasi yang dulu mengatur sekian tahun, kemudian ternyata masih berjalan, tapi PMK Nomor 72 Tahun 2023 sudah berlaku. Bagaimana peralihannya?,” urai Ari.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Pratama P2Humas DJP Angga Sukma menjelaskan, PMK Nomor 72 Tahun 2023 terbit untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Penerbitan PMK Nomor 72 Tahun 2023 mencabut PMK-96/PMK.03/2009, PMK-248/PMK.03/2008, dan PMK-249/PMK03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-126/PMK.011/2012.
Dengan demikian, ia memastikan, PMK Nomor 72 Tahun 2023 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi.
“Penyusutan masa harta berwujud ditetapkan, meliputi kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan, yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak diperkenankan pada bulan harta digunakan untuk 3M atau pada bulan harta mulai menghasilkan, dan/atau dalam bidang usaha tertentu dimulai pada bulan mulai produksi komersial—yaitu bulan mulai dilakukan penjualan. Bisa juga tahun dilakukannya pengeluaran untuk ternak yang sudah menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun,” jelasnya.
Sementara, pemberitahuan masa manfaat lebih dari 20 tahun, merujuk Pasal 21 ayat (6) PP 55 Tahun 2022, berlaku kepada Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen. Namun, bangunan tersebut harus dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.
“Apabila disusutkan dengan masa manfaat 20 tahun, maka Wajib Pajak dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya—dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022,” tambah Angga.
Selain itu, PMK Nomor 72 Tahun 2023 juga mengatur mengenai amortisasi, seperti hak paten atau aplikasi. Ia menjelaskan, amortisasi dilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
“Masa manfaat untuk amortisasi tetap sama yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Nah, pada pengaturan ini harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun. Perangkat lunak aplikasi umum kurang dari satu 1 tahun tidak diamortisasi, sementara perangkat lunak lebih dari satu tahun masuk ke kelompok 1,” jelas Angga.
Selanjutnya, bidang usaha tertentu dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023, meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali. Tanaman kehutanan (bidang kehutanan) disusutkan selama 20 tahun, kemudian tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) disusutkan selama 20 tahun.
Sementara ternak, termasuk ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun dan disusutkan sampai dengan empat tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan satu tahun.
“Pengelompokan ternak yang menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sama dengan 1 tahun merupakan pengaturan baru dalam PMK Nomor 72 Tahun 2023. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian penghitungan penyusutan bagi pelaku usaha ternak,” kata Angga.
Penyuluh Ahli Muda P2Humas DJP Adella septikarina menambahkan, terkait dengan pengaturan peralihan, perhitungan penyusutan bisa disesuaikan oleh Wajib Pajak. Misalnya, terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 1-4 dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, maka masa manfaat penyusutannya tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.
Comments