in ,

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Dibatalkan

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Dibatalkan
FOTO: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Dibatalkan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa pemerintah membatalkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 – 75 persen. Keputusan ini ditetapkan setelah mencuatnya beragam protes keras dari para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk Hotman Paris dan Inul Daratista.

” Sudah end of story. Jadi, alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, bapak presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” tegas kata Sandiaga Uno dikutip dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, dikutip Pajak.com, (2/2).

sebelumnya, ia mengungkapkan, aturan penetapan tarif pajak hiburan 40 – 75 persen tengah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam keadaan sekarang, sangat mengerti bahwa masyarakat, terutama pengusaha UMKM (usaha mikro kecil menengah) sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca-pandemi. Maka, seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan. Ini agar sektor (pariwisata) kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” ujar Sandiaga Uno.

Baca Juga  Pajak Hiburan 40 – 75 Persen, Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan ke Pemda

Ia menegaskan, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan agar UMKM naik kelas.

“Kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah tidak akan membebankan masyarakat kecil. Harus diberikan solusi, bukan dibebani,” ujar Sandiaga Uno.

Seperti diketahui, penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sebelumnya, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, besaran tarif pajak hiburan paling tinggi dikenakan adalah sebesar 35 persen.

Kendati demikian, UU HKPD menetapkan tarif pajak khusus untuk kesenian rakyat/tradisional sebesar 10 persen. Sementara, pajak untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 75 persen.

Baca Juga  Usai Bertemu Pengusaha, Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

Dalam UU HKPD, pajak hiburan masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Secara rinci, sesuai Pasal 1 Ayat 42 UU HKPD, pajak hiburan yang masuk dalam PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi atas jasa, meliputi:

  • Jasa kesenian berbentuk film atau tontonan audio visual yang ditampilkan secara langsung di sebuah lokasi, seperti pegelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes binaraga; dan kontes kecantikan;
  • Tambahan ruang lingkup lainnya, yakni rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana pendidikan, wahana pemancingan, wahana permainan, agrowisata, kebun binatang, panti pijat, panti refleksi, karaoke, kelab malam, diskotek, dan mandi uap/spa; dan
  • Dikecualikan dari objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *