in ,

Pajak Hiburan 40 – 75 Persen, Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan ke Pemda

Pajak Hiburan 40 – 70 Persen
FOTO: Aprilia Hariani

Pajak Hiburan 40 – 75 Persen, Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan ke Pemda  

Pajak.com, Jakarta – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati menegaskan, penerapan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen telah mempertimbangkan unsur keadilan. Di sisi lain, pengusaha dapat mengajukan permohonan keberatan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk diberikan insentif pajak. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Insentif ini bisa diajukan secara individu per Wajib Pajak. Jadi, kalau ada pelaku usaha yang keberatan, mungkin merasa (keuangannya) belum pulih (dari pandemi COVID-19), itu boleh diberikan insentif, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, penundaan pembayaran atas pokok pajak, atau pokok retribusi yang diberikan oleh kepala daerah. Misalnya, tahun ini (pajak hiburan yang dikenakan) 40 persen (dan pengusaha ajukan keberatan). Kemudian, (pemda) harus melihat laporan keuangannya dahulu. Harus ada justifikasi dari pelaku usaha disampaikan kepada kepala daerah untuk meminta fasilitas insentif,” jelas Lydia dalam konferensi pers di Media Center Kemenkeu dan disiarkan pula secara daring, dikutip Pajak.com, (17/11).

Kendati demikian, tidak semua pengusaha bisa memanfaatkan insentif fiskal pajak. Ada empat pertimbangan atau penilaian yang harus dilakukan pemda kepada pengusaha jasa layanan hiburan.

Baca Juga  Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40 – 75 Persen

Pertama, pemda perlu menilai kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau wajib retribusi. Apabila pengusaha selaku Wajib Pajak belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal tersebut.

Kedua, pemda harus mempertimbangkan kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Ketiga, pengusaha merupakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro—dibuktikan dengan izin usahanya. Keempat, pengusaha tersebut mendukung kebijakan pemda dalam mendukung program prioritas. Misalnya, membantu pemerintah menarik wisatawan masuk ke daerah tersebut.

Baca Juga  Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40 – 75 Persen

“Bahkan, kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal secara massal kepada banyak pelaku usaha, apabila kondisi sosial dan ekonomi daerahnya memang memerlukan perlakuan khusus. Maka, insentif fiskal ini bisa diberikan secara massal. Siapa yang tahu kondisi daerahnya, yakni gubernur, wali kota, bupati, kepala daerah masing-masing. Itulah ruang yang diberikan masing-masing kepala darah menjadi lebih mandiri mengurus daerahnya masing-masing,” ungkap Lydia.

Ia menegaskan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 40 – 75 persen telah mempertimbangkan prinsip keadilan. Pajak yang disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan dengan Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses penyusunan UU HKPD pun telah menghimpun masukan dari akademisi hingga pengusaha.

Baca Juga  Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Diajukan “Judicial Review” ke MK

“Layanan untuk jasa khusus—diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, penetapan tarif ini sudah mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu yang perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui optimalisasi pendapatan daerah dan negara,” jelas Lydia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *