in ,

Kemenkeu: Pajak Hiburan Dipatok 40 – 75 Persen untuk Masyarakat Tertentu

Pajak Hiburan Dipatok 40 – 70 Persen
FOTO: KLI/Kemenkeu

Kemenkeu: Pajak Hiburan Dipatok 40 – 75 Persen untuk Masyarakat Tertentu

Pajak.com, Jakarta – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati menegaskan, pajak hiburan yang dipatok sebesar 40 – 75 persen telah mempertimbangkan unsur keadilan. Pasalnya, jasa layanan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Penegasan ini untuk merespons protes dari pengusaha sekaligus pesohor tanah air, seperti Hotman Paris dan Inul Daratista.

“Layanan untuk jasa khusus—diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, penetapan tarif ini sudah mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu yang perlu mendapatkan dukungan lebih kuat, melalui optimalisasi pendapatan daerah dan negara,” jelas Lydia dalam konferensi pers di Media Center Kemenkeu dan disiarkan pula secara daring, dikutip Pajak.com, (17/11).

Ia juga menggarisbawahi bahwa penetapan pajak hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga  Hotman Paris Protes Kenaikan Pajak Hiburan 40 – 75 Persen

“Pemerintah tidak memutuskan sendiri. Pemerintah atau eksekutif bersama dengan DPR selaku legislatif mempertimbangkan masukan berbagai pihak dan praktik pemungutannya di lapangan. Pemerintah memandang perlu menetapkan tarif batas bawah atas jenis hiburan tersebut. Ini guna mencegah penetapan tarif yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet usaha,” ujar Lydia.

Ia juga menjelaskan, pajak hiburan merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada bisnis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Berdasarkan Pasal 50 UU HKPD, objek PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan. Sebenarnya, di luar jenis hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, mayoritas pajak hiburan secara umum justru turun menjadi paling tinggi sebesar 10 persen,” jelas Lydia.

Baca Juga  Inul Daratista Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40 – 75 Persen

Adapun jenis kesenian dan hiburan yang hanya dikenakan tarif paling tinggi 10 persen, antara lain:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan;
  4. Kontes binaraga;
  5. Pameran;
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. Permainan ketangkasan;
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana. pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; dan
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.
Baca Juga  Sandiaga Uno: Tarif Pajak Hiburan 40 – 75 Persen Diajukan “Judicial Review” ke MK

“Pengenaan pajak hiburan ini bagian kita (pemerintah pusat) memberi dukungan daerah untuk makin mandiri, makin ketemu balance fiskalnya, maka kita harus berpikir assignment-nya tidak hanya terkait memberikan TKD (Transfer ke Daerah), tapi bagaimana memberi dukungan ke pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” pungkas Lydia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *