in ,

Usai Bertemu Pengusaha, Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen
FOTO: IST

Usai Bertemu Pengusaha, Pemkot Denpasar Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 15 Persen

Pajak.com, Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar (Bali) tetapkan tarif pajak hiburan tertentu (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) sebesar 15 persen. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan, keputusan ini ditetapkan usai bertemu dan menerima usulan dari para perlaku sektor jasa hiburan tertentu.

Jaya pun memastikan, penetapan tarif pajak 15 persen di Kota Denpasar telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Berdasarkan hasil rapat secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), wali kota boleh memberikan insentif fiskal kepada Wajib Pajak—dengan catatan harus melakukan rapat dengar pendapat dengan Wajib Pajak. Tapi tidak boleh jika orang per orang yang datang ke Kantor Wali Kota Denpasar untuk meminta keringanan pajak,” jelas Jaya kepada awak media usai menggelar pertemuan dengan pelaku usaha jasa hiburan tertentu, dikutip Pajak.com, (26/1).

Baca Juga  Pajak Hiburan 40 – 75 Persen, Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan ke Pemda

Oleh karena itu, pihaknya mengundang semua pelaku usaha sektor hiburan tertentu yang beroperasi di Denpasar, yakni 11 pelaku usaha karaoke dan 38 pelaku usaha spa. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tidak mengambil batas bawah 40 persen dalam UU HKPD dikarenakan belum pulihnya ekonomi Bali pascapandemi COVID-19. Meski demikian, tarif pajak hiburan tertentu itu sudah naik dari tarif sebelumnya yang sebesar 10 persen.

“Hasil dari kesepakatan tarif pajak 15 persen ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang akan rampung dalam waktu sebulan ke depan. Perwali itu nanti juga menyebutkan mengenai peraturan peralihan, mengatur bahwa tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen juga berlaku mulai Januari 2024, karena sebelumnya Pemkot Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomot 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menegaskan, Pemkot Denpasar senantiasa mendukung pelaku usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang kompetitif demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan masif memberikan stimulus, bahkan sebelum UU HKPD terbit.

Sandiaga Uno Terima Aspirasi Perubahan Tarif Pajak Hiburan

“Tarif pajak hiburan di Denpasar sebesar 10 persen, meskipun di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur bahwa daerah dapat mengenakan tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen. Tarif pajak hiburan di Kota Denpasar juga tergolong paling rendah dibandingkan tarif pajak di kota-kota lainnya di tanah air sebelumnya berlakunya UU HKPD, seperti DKI Jakarta sebesar 25 persen, Kota Bandung (35 persen), Kota Semarang (35 persen). Demikian juga dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Bali, yakni Kabupaten Tabanan dengan tarif 30 persen dan Kabupaten Karangasem 35 persen,” ungkap Eddy.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *