in ,

Lupa EFIN? Ajukan Permohonan Lewat “email” Mulai 5 Februari

Lupa EFIN
FOTO: IST

Lupa EFIN? Ajukan Permohonan Lewat “email” Mulai 5 Februari

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 5 Februari 2024 jika Wajib Pajak lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) bisa ajukan permohonan lewat electronic mail (email). 

“Mulai 5 Februari 2024, Kring Pajak (layanan call center DJP) tidak lagi menerima permohonan (layanan) Lupa EFIN melalui X atau Twitter (@kring_pajak). Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan Lupa EFIN melalui email, [email protected],” tulis DJP dalam akun resmi Instagramnya @ditjenpajakri, pada (2/2).

Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Secara spesifik, EFIN merupakan nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit dan tidak hanya berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJPOnline.

Tanpa EFIN, maka Wajib Pajak tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Sejatinya, selain e-mail, Wajib Pajak bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk mengurus EFIN yang lupa.

Baca Juga  Mau Lapor SPT Lupa EFIN? Bisa Diurus Lewat Aplikasi M-Pajak

Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN bila belum memiliki?

  • Unduh formulir pengajuan EFIN yang dapat diperoleh di laman resmi DJP di www.pajak.go.id;
  • Klik portable document format (PDF) ‘Formulir Permohonan EFIN’ di bagian bawah (button) halaman, selanjutnya download. Formulir ini bisa digunakan untuk Wajib Pajak pribadi, badan, bendahara, maupun kuasa Wajib Pajak;
  • Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom ‘Orang Pribadi’ dan kolom aktivasi. Untuk Wajib Pajak badan, hanya centang kolom ‘Wajib Pajak badan’;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk Wajib Pajak badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa, serta nomor telepon dan alamat email aktif. Bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal formulir diisi;
  • Lakukan swafoto dengan posisi memegang Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli dan NPWP asli. NPWP dan KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas pajak;
  • Kirimkan permohonan EFIN ke alamat e-mail KPP tempat Wajib Pajak pribadi dan badan terdaftar. Tulis dalam judul email ‘Permohonan EFIN;
  • Setelah semua proses dilakukan, permohonan EFIN diproses KPP; dan
  • Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menelepon atau mengirim email ke KPP terdaftar. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *