in ,

Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan Lebih Awal Lewat e-Filing

Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan
FOTO: IST

Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan Lebih Awal Lewat e-Filing

Pajak.com, Boyolali – Sejumlah kepala daerah telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2023 lebih awal secara on-line melalui aplikasi e-Filing. Salah satunya, dilakukan oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat dan Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan pada kegiatan Pekan Panutan, di Kantor Bupati Kabupaten Boyolali.

“Sebagai warga negara yang taat dan patuh pajak, kita harus melaporan SPT tahunan. Kita bisa melaporkan SPT tahunan secara on-line melalui e-Filing, lebih mudah, lebih cepat, dan dapat dilakukan di mana saja. Sehingga bisa dilaporkan di awal waktu, tidak perlu ke kantor pajak. Mari berpartisipasi dalam pembangunan bangsa melalui pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu. Kami imbau, untuk masyarakat Boyolali, khususnya orang pribadi segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2024,” ungkap Said dalam sambutannya, dikutip Pajak.com(31/1).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan apresiasi bupati dan wakil bupati yang telah melaporkan SPT tahunan. Ia juga berterima kasih atas kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang telah terjalin baik selama ini.

Untuk itu, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemkab Boyolali atas partisipasinya mendukung kepatuhan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali Tahun Pajak 2023. Sebagai informasi, KPP Pratama Boyolali merupakan unit vertikal dari Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Adapun Pemkab Boyolali telah melakukan penandatanganan kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama dengan 7 pemerintah daerah lainnya, termasuk bersama Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kerja sama OP4D tersebut, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan bersama Wajib Pajak, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang perpajakan.

Apresiasi senada juga diutarakan Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan kepada Pemkab Boyolali. Ia menyebutkan, hingga pada tanggal 29 Januari 2024 jumlah SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebanyak 13.334 dari total target 46.605 SPT tahunan atau tercapai 28,61 persen.

“Kemudian, tercatat sejumlah 50.582 SPT tahunan sudah dilakukan pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari total target 52.602 SPT tahunan, sehingga pemadanan NIK dan NPWP KPP Pratama Boyolali tercapai 96,16 persen,” ungkap Irawan.

Baca Juga  Risiko dan Mitigasi Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara on-line lewat e-Filing? Pajak.com akan kembali menguraikannya untuk Anda:

  • Isi NPWP, password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *