in ,

Kanwil DJP Jateng II Ajak REI Manfaatkan Pembebasan Pajak Properti

Kanwil DJP Jateng II Ajak REI
FOTO: IST

Kanwil DJP Jateng II Ajak REI Manfaatkan Pembebasan Pajak Properti 

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) ajak Real Estat Indonesia (REI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng untuk manfaatkan pembebasan pajak properti.

Seperti diketahui, insentif pajak untuk properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II Wiratmoko menekankan, pemerintah menetapkan kebijakan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah komersial dengan harga dibawah Rp 5 miliar sebagai upaya menggerakkan geliat bisnis properti dan kepemilikan rumah oleh masyarakat.

“Kami mengajak kepada anggota REI untuk bersama-sama menyampaikan insentif pajak ini, sebagai daya tarik bagi para calon pembeli potensial, sehingga semakin menggelora bisnis properti di Indonesia dan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif ini,” ujar Wiratmoko dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/12).

Baca Juga  DJP: Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Jadi “Multiplier Effect” Perekonomian 

Secara teknis, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Timon Pieter menjelaskan, kebijakan PPN DTP berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp 5 miliar. Kendati demikian, yang ditanggung pemerintah hanya sampai nilai Rp 2 miliar.

“Di tahun 2023, PPN DTP-nya 100 persen untuk sampai nilai Rp 2 miliar, diberikan atas PPN terutang masa pajak November sampai Desember tahun 2023. Masyarakat, baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) boleh memanfaatkan insentif tersebut, sepanjang memiliki NPWP/NIK (Nomor Pokok Wajib Pajak/Nomor Induk Kependudukan) dan memenuhi aturan mengenai kepemilikan rumah,” ujar Timon.

Selain itu, insentif PPN DTP juga dapat dimanfaatkan dengan sejumlah syarat lain, yaitu ditandatangani Akta Jual Beli/Perjanjian Pengikatan Jual Beli (AJB/PPJB), telah dilakukan penyerahan dengan bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1 November tahun 2023 sampai dengan 31 Desember 2024, dan sudah didaftarkan di aplikasi Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

“Masyarakat yang telah melakukan pembelian dengan memberikan uang muka atau cicilan sebelum PMK ini berlaku, dapat memanfaatkan PMK Nomor 120 Tahun 2022 sepanjang uang muka atau cicilan pertama kali diberikan kepada penjual paling cepat tanggal 1 September 2023. Di sisi lain, penjual atau PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP tersebut,” tambah Timon.

Baca Juga  DJP: Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Jadi “Multiplier Effect” Perekonomian 

Ia berharap, REI DPD Jateng bisa membantu DJP menyebarluaskan PMK Nomor 120 Tahun 2022 sehingga lebih banyak masyarakat memanfaatkan pembebasan pajak untuk sektor properti ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *