in ,

DJP: Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Jadi “Multiplier Effect” Perekonomian 

“Multiplier Effect” Perekonomian 
FOTO: Aprilia Hariani

DJP: Pembebasan Pajak Pembelian Rumah Jadi “Multiplier Effect” Perekonomian 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menekankan bahwa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar tidak menurunkan penerimaan pajak pajak. Insentif pajak justru diyakini mampu memberikan multiplier effect untuk perekonomian.

“Perlu dipahami bahwa insentif ini bukan berarti (pajak) tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN-nya. Iya, nol untuk Wajib Pajak, tapi tetap berutang. Siapa ya bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya. Secara mekanisme anggaran yang membayar itu DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga. Ini sudah diberikan dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak, tidak mengalami penurunan,” ungkap Dwi dalam Media Gathering di Lombok Barat, dikutip Pajak.com (28/10)

Ia menekankan, tujuan pemberian insentif PPN DTP pembelian rumah komersial di bawah Rp 2 miliar akan meningkatkan daya beli masyarakat yang bermuara pada bertumbuhnya ekonomi nasional. Menilik data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, konsumsi merupakan kontributor terbesar pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada 2022, kontribusinya mencapai 51,87 persen dan menyumbang 2,61 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat 5,31 persen.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Menilik data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kontribusi sektor perumahan dan sektor konstruksi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 14-16 persen. Sektor ini juga menyumbang jumlah tenaga kerja mencapai 13,8 juta, serta kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 9,3 persen dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 31,9 persen. Namun, pada kuartal II-2023 pertumbuhan penjualan rumah tumbuh negatif -12,3 persen.

“Berdasarkan analisis pasar makro pemerintah terlihat pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan. Mungkin masyarakat punya uang, tapi masih disimpan. Penyebabnya mereka khawatir atas kondisi global dan menghadapi pemilu (pemilihan umum),” ungkap Dwi.

Ia mengingatkan, selain sebagai anggaran, pajak memiliki fungsi mengatur (regulerend)—sebagai alat untuk mencapai tujuan, seperti menggairahkan perekonomian. Pajak pun mempunyai fungsi stabilitas, antara lain untuk menjaga inflasi.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan Tiga Kampus Tutup Ruang Belajar Pajak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut menegaskan bahwa insentif pajak untuk sektor perumahan ini untuk men-trigger ekonomi, sehingga terjaga di angka 5 persen.

“Karena dari properti ini punya buntut banyak sekali, 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genteng, semen, batu bata, pasir, kayu, pintu, kaca, keramik. Semuanya bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya. Ini juga akan mendorong investasi di bidang perumahan,” ungkap Jokowi kepada awak media, di Hutan Kota Plataran, Senayan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan total anggaran Rp 3,2 triliun untuk bebaskan pajak pembelian rumah tersebut.

“Total anggaran itu dibagi menjadi dua tahun anggaran, tahun ini sebesar Rp 600 miliar, sementara di 2024 senilai Rp 2,6 triliun. Karena kami berharap pada semester II-2024 kondisi dunia sudah relatif lebih tenang dan ekonomi kita sudah tetap terjaga, resilience, pemulihan sudah berjalan, sehingga kita melakukan tapering,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), di Kantor Kemenkeu dan disiarkan pula secara daring.

Baca Juga  Bagaimana Pajak Dapat Mendukung Pembiayaan SDGs?

 

Baca juga:

Jokowi Bebaskan Pajak Pembelian Rumah Di Bawah Rp 2 M https://www.pajak.com/pajak/jokowi-bebaskan-pajak-pembelian-rumah-di-bawah-rp-2-m/.

Sri Mulyani Anggarkan Rp 3,2 T untuk Bebaskan Pajak Pembelian Rumah https://www.pajak.com/pajak/sri-mulyani-anggarkan-rp-32-t-untuk-bebaskan-pajak-pembelian-rumah/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *