in ,

Optimalkan Pajak, Bapenda Malang Inspeksi ke Sejumlah Hotel

Bapenda Malang Inspeksi ke Sejumlah Hotel
FOTO: IST

Optimalkan Pajak, Bapenda Malang Inspeksi ke Sejumlah Hotel

Pajak.comMalang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur, terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pada dua bulan terakhir tahun 2023, salah satunya dengan menggencarkan inspeksi ke sejumlah hotel yang terindikasi menunggak atau ada selisih pembayaran pajak. Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi tiga malam berturut-turut yang menyasar sejumlah hotel di Kota Malang.

Handi menyebut, hal itu dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, lantaran okupansi hotel sangat tinggi belakangan ini. Untuk itu, Bapenda Kota Malang mencoba untuk membandingkan antara realisasi tingkat okupansi dengan data pembayaran pajak hotel dan restoran.

“Orang agak susah cari hotel, baik di hari biasa maupun di akhir pekan. Salah satu cara mudahnya, buka aplikasi pemesanan hotel lalu ketik ‘butuh kamar 10’, pasti tidak akan ada. Dari langkah itu lalu kami komparasikan dengan setoran pajaknya, ternyata tidak berimbang,” jelas Handi dikutip dari portal berita resmi Pemerintah Kota Malang, Jumat (27/10).

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Pajak Papua Hingga Oktober Tumbuh 10,73 Persen

Handi mengungkapkan, inspeksi yang dilakukan tersebut juga berbekal data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya melakukan operasi untuk melihat kepatuhan pelaku hotel dan restoran menggunakan e-Tax.

“Jadi yang kita sidak bukan transaksi di hari itu, tapi di bulan sebelumnya, apakah sesuai atau tidak dengan pajak yang dibayarkan. Seperti ini tadi petugas hotel ada yang mengatakan jika salah memberi penjelasan. Okupansi tidak 80 persen tapi 30 persen, kita persilakan saja asal itu benar adanya,” bebernya.

Lebih jauh Handi menyampaikan jika mesin kasir yang ada di resepsionis tidak mungkin bohong, oleh sebab itulah tim sidak langsung melakukan pengecekan baik di hotel maupun restoran. Ia pun menegaskan, pengecekan yang dilakukan langsung oleh petugas Bapenda tersebut hanya menyasar hotel dan restoran yang terindikasi selisih antara okupansi dengan besaran pajak yang dibayarkan ke Bapenda.

Baca Juga  Penerimaan Bruto Kanwil DJP Jakarta Barat Tembus Rp 59,08 Triliun per Oktober 2024

“Kalau ada selisih, dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, dan kalau memang ada data yang salah di Bapenda, silakan pihak Wajib Pajak menyampaikan datanya,” tegasnya.

Kalau tidak ada bukti yang benar, lanjut Handi, maka itu akan menjadi tagihan. Handi mengatakan, jika suatu hotel atau restoran terbukti memiliki selisih pembayaran pajak, maka Bapenda akan menghitung jumlah selisih yang ditemukan dikalikan empat. Hal ini, menurut Handi telah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Malang.

“Makanya, di satu lokasi akan didapat ratusan juta rupiah. Misal ada selisih Rp 25 juta saja, kalau dikalikan empat maka jadi Rp 100 juta. Itu adalah perhitungan satu bulan, jika dua sampai tiga bulan tinggal mengalikan saja,” tegasnya.

Baca Juga  Penerapan Tarif PPN 12 Persen, Disinyalir Tekan PDB hingga Rp 65,33 Triliun

Handi menambahkan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sisi Pajak Daerah Lainnya (PDL), seperti hotel, restoran, Air Bawah Tanah (ABT), parkir. Selain itu, petugas Bapenda Kota Malang juga kerap melakukan jemput bola.

Berdasarkan data Bapenda Kota Malang, proyeksi capaian pajak daerah per Oktober 2023 sebesar 58,56 persen, retribusi daerah 68,22 persen, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 22,11 persen, dan PAD lain-lain yang sah 82,13 persen. Mengacu pada data ini, Handi pun menegaskan harus dilakukan berbagai percepatan, mengingat saat ini sudah menjelang akhir tahun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *