in ,

Tol Cisumdawu Turut Dongkrak Penerimaan Pajak di Sumedang

Tol Cisumdawu Turut Dongkrak Penerimaan Pajak
FOTO: Dok. Kementerian PUPR

Tol Cisumdawu Turut Dongkrak Penerimaan Pajak di Sumedang

Pajak.comSumedang – Beroperasinya Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) turut dongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sumedang, terutama penerimaan dari sektor pajak. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati mengungkapkan, sektor pajak hotel dan restoran menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.

Terlebih, saat ini Sumedang sudah dijadikan kabupaten tujuan studi banding oleh daerah lain sebagai government tourism. Ia meyakini bertambah banyaknya kunjungan ke Kabupaten Sumedang ini akan sangat membantu meningkatkan okupansi hotel.

Untuk itu, pihaknya akan menaikkan target penerimaan pajak hotel dan restoran sesuai dengan potensi tersebut untuk tahun anggaran 2024.

“Dari target yang telah ditetapkan, saat ini sudah tercapai lebih dari 100 persen. Sehingga tahun depan kami akan mencoba meningkatkan target PAD dari sektor hotel dan restoran sesuai dengan potensi yang saat ini sudah terlihat baik,” kata Tuti saat membuka acara Sosialisasi dan Optimalisasi Pajak Hotel dan Restoran dalam Meningkatkan PAD di Kabupaten Sumedang di Sapphire City Park, dikutip Pajak.com, Senin (11/12).

Dalam acara tersebut, Tuti berharap pelaku bisnis hotel dan restoran di Sumedang bisa terus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.

Baca Juga  Hijrah & Partners Bedah Aspek Perpajakan Hotel dan Restoran

“Saya harap melalui sosialisasi ini para pelaku bisnis hotel dan restoran bisa terus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD, dengan meningkatkan transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas dari pembayaran pajak hotel dan restoran,” terangnya.

Setali tiga uang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana menuturkan, sumber pendapatan daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan. Untuk meningkatkan kemandirian daerah, Rohana menyebutkan pemerintah daerah harus terus berupaya meningkatkan bagaimana sumber penerimaan dan pendapatan tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“PAD ini ada beberapa sumber, antara lain dari pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, dan juga lain-lain PAD yang sah,” imbuhnya.

Baca Juga  Manfaat Penggabungan Pajak Hotel, Restoran Jadi PBJT

Rohana menerangkan, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hingga saat ini telah terealisasi sebesar Rp 206 miliar atau 73 persen dari target Rp 285 miliar.

“Tetapi dari sebelas jenis pajak, sudah ada empat pajak yang sudah 100 persen. Antara lain dari pajak restoran, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak hiburan. Artinya, dari sisi pajak hotel, restoran, dan hiburan ini cukup signifikan untuk tahun 2023,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *