in ,

MUC Consulting: UU HKPD Landasan Penting Optimalkan PAD

MUC Consulting: UU HKPD
FOTO: Aldino Kurniawan dan Aprilia Hariani 

MUC Consulting: UU HKPD Landasan Penting Optimalkan PAD

Pajak.com, Jakarta – MUC Consulting menyelenggarakan webinar bertajuk Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP Daerah, pada (8/11). Managing Partner MUC Consulting Sugianto berpandangan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan pengelolaan fiskal yang akuntabel sehingga mampu optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembangunan yang dilakukan secara nasional maupun daerah membutuhkan sinergi dan tata kelola dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di samping itu, pembangunan membutuhkan penerimaan yang optimal agar proses pembangunan terselenggara dengan baik. Salah satu penerimaan tersebut berasal dari pajak daerah dan retribusi. UU HKPD tentunya akan menjadi referensi penting bagi daerah,” ungkap Sugiarto dalam sambutannya, dikutip Pajak.com (9/11).

Setidaknya, ada lima hal yang diatur dalam UU HKPD, meliputi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; pengelolaan transfer ke daerah (TKD); pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, serta pelaksanaan sinergi fiskal nasional; pemberian wewenang memungut pajak dan retribusi ke pemda disertai dengan restrukturisasi jenis pajak atau sumber perpajakan daerah baru, penyederhanaan jenis retribusi; dan mengharmonisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Bea Cukai Edukasi Aturan Barang Impor ke 271 Calon Pekerja Migran

“Kami berharap webinar ini memberikan wawasan baru dan pencerahan untuk kita semua dalam mengimplementasikan UU HKPD maupun KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) daerah,” harap Sugiarto.

Untuk membantu mengimplementasikan regulasi tersebut, MUC Consulting telah membentuk divisi konsultan pajak daerah. Menurut Sugiarto, MUC Consulting yang berdiri sejak tahun 1999 ini ingin memberikan kontribusi yang lebih banyak dalam pengelolaan sektor publik, khususnya terkait penerimaan pajak daerah maupun retribusi.

“MUC Consulting adalah sebuah perusahaan konsultasi bisnis yang sudah berkontribusi kepada masyarakat Indonesia hampir 25 tahun. Kini, kami ingin memperluas kontribusi dengan membentuk divisi baru, yaitu konsultan pajak daerah,” tambahnya.

Selain itu, dalam memberikan pelayanan global, MUC Consulting telah menjadi anggota independen dari MSI Global Alliance—sebuah asosiasi internasional terkemuka dari perusahaan akuntansi dan hukum independen dengan lebih dari 250 anggota terpilih di lebih dari 100 negara yang mencakup Amerika Serikat (AS), Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakut Catatkan Penerimaan Pajak Rp 12,4 T per 31 Maret 2024

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengapresiasi terselenggaranya webinar ini. Ia juga menekankan bahwa implementasi UU HKPD merupakan pedoman penting bagi pemda. Terlebih kini sudah terbit Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023, sebagai panduan bagi pemda dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Tren persentase PAD (daerah seluruh Indonesia) hingga 31 Oktober 2023 tercatat sebesar Rp 903,83 triliun atau 71,10 persen. Capaian ini sama dengan kinerja PAD pada 31 Oktober 2022. Sebenarnya, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan, jika inovasi tidak mencapai sasaran, ASN (aparatur sipil negara) tidak dapat dipidana. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jadi, sebenarnya pemda tidak usah ragu untuk berinovasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama Wajib Pajak. Inovasi harus terus dilakukan untuk meningkatkan PAD kita,” jelas Hendriawan.

Selain Hendriawan, materi webinar juga disampaikan oleh Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta yang mayoritas berasal dari pemda seluruh Indonesia. Sesi ini dipandu oleh moderator Senior Konsultan Pajak Daerah dan Retribusi MUC Consulting Ferry Irawan.

Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta Catatkan “Collection Rate” Pajak 76 Persen https://www.pajak.com/pajak/pemprov-dki-jakarta-catatkan-collection-rate-pajak-76-persen/

Gim Autopilot City, Beri Ruang Warga Jadi Wali Kota Bandung https://www.pajak.com/ekonomi/gim-autopilot-city-beri-ruang-warga-jadi-wali-kota-bandung/.

 

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *