in ,

Mitigasi Risiko Pajak 2024, MUC Consulting Akan Gelar Seminar

Mitigasi Risiko Pajak 2024
FOTO: IST

Mitigasi Risiko Pajak 2024, MUC Consulting Akan Gelar Seminar

Pajak.com, JakartaMUC Consulting berkolaborasi dengan Kantor Akuntan Publik Razikun Tarkosunaryo (KAP RTS) akan menggelar seminar bertajuk ‘Aspek Pajak dan Akuntansi atas Natura dan Kenikmatan Sesuai PMK 66/2023 dan PMK 72/ 2023’ di Hotel Novotel Semarang pada 2 November 2023. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait kedua regulasi tersebut, sehingga bisa dijadikan sebagai landasan dalam menyusun perencanaan sekaligus mitigasi risiko pajak di tahun 2024.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan telah berlaku pada 1 Juli 2023. Sementara PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan berlaku sejak 17 Juli 2023.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Selain mengulas PMK Nomor 66 Tahun 2023 dan PMK Nomor 72 Tahun 2023, seminar ini juga akan mengupas strategi Wajib Pajak dalam menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak .

Dengan demikian, manfaat mengikuti seminar ini, antara lain peserta memiliki pengetahuan tentang implementasi dari PMK Nomor 66 Tahun 2023, baik dari sisi perpajakan maupun akuntansi sehingga dapat terhindar dari kesalahan dalam menetapkan sebuah pemberian—apakah termasuk natura dan kenikmatan atau bukan.

Peserta juga memiliki pengetahuan bagaimana menyusutkan aset tetapnya (aset-aset tertentu) sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib pajak, sehingga memiliki prinsip yang sama dengan standar akuntansi keuangan. Peserta juga bisa memahami strategi proses penyelesaian SP2DK sekaligus mendapatkan tips dan trick ketika menjalani proses pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

Oleh karena itu, seminar yang didukung oleh Pajak.com ini sangat relevan dengan tantangan yang harus diantisipasi Wajib Pajak. Agar aplikatif dengan aktivitas usaha, semua materi juga akan disampaikan oleh para profesional yang berpengalaman di bidang tax compliance, tax disputedan accounting.

Materi PMK Nomor 66 Tahun 2023 dan PMK Nomor 72 Tahun 2023 dalam konteks pajak, akan disampaikan oleh Tax Compliance Manager MUC Consulting Muhammad Ridho. Dari aspek akuntansi, materi akan dibawakan oleh Partner KAP RTS Adi Rasidi. Kemudian, untuk materi strategi menghadapi SP2DK akan disampaikan oleh Tax Dispute Manager MUC Consulting Rakhmah Sofia.

Anda bisa mendapatkan materi acara dengan mengisi formulir pendaftaran secara online. MUC Consulting juga membuka layanan informasi yang bisa diakses melalui WhatsApp: 0812-8808-0676 atau email: [email protected].

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

Sekilas mengulas, MUC Consulting adalah sebuah perusahaan konsultasi bisnis yang berdiri pada tahun 1999. Untuk memberikan pelayanan global, MUC menjadi anggota independen dari MSI Global Alliance, sebuah asosiasi internasional terkemuka dari perusahaan akuntansi dan hukum independen dengan lebih dari 250 anggota terpilih di lebih dari 100 negara yang mencakup Amerika, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *