Selain Bali, Ini Syarat Pemda Lain Bisa Pungut Pajak Turis
Pajak.com, Jakarta – Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengungkapkan, selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pemerintah daerah (pemda) lain juga bisa pungut pajak turis. Kendati demikian, pemda tersebut harus memenuhi syarat utama, yaitu telah memiliki aturan perundang-undangan terkait.
“Pemprov Bali sudah merevisi undang-undang (UU) terkait penarikan pajak wisata terhadap wisatawan asing. Nah, kalau daerah lainnya, selama UU-nya tidak menyebutkan ada pungutan yang diambil, itu tidak boleh dilakukan pemda. Kalau tidak ada regulasi yang jelas, pengenaan pajak turis akan menjadi ilegal,” tegas Sandy dalam acara Media Briefing DJPK, dikutip Pajak.com (19/10).
Seperti diketahui, Pemprov Bali telah memiliki UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Pada Pasal 8 Ayat 3 dan 4, Pemprov Bali diperkenankan memungut pajak turis untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. UU Nomor 15 Tahun 2023 telah menetapkan pajak turis sebesar 10 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 150.000 mulai 1 Januari 2024 dan harus dibayar secara elektronik atau e-payment. Kemudian, dalam waktu dekat akan diterbitkan pula peraturan gubernur yang mengelaborasi penjelasan dan tata cara penarikan pajak kepada turis asing.
“Kemenkeu melihat, UU pajak turis (di Bali) sejauh ini dampaknya enggak ada pengaruh (terhadap penurunan turis). Cuma nanti kita bisa lihat setahun, dua tahun setelah pemberlakukan ini—bagaimana dampaknya,” ujar Sandy.
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Budijanto Ardiansyah memproyeksi, pengenaan pajak turis mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali sekitar Rp 600 miliar per tahun. Potensi ini dihitung dari rata-rata jumlah turis asing yang datang ke pulau yang memiliki julukan The Island of Paradise ini.
Menilik data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) periode Januari hingga Juni 2023, tercatat 4 juta kunjungan turis asing ke Indonesia. Dari jumlah itu, 45 persennya datang ke Bali atau sebanyak 2.390.585 orang. Mereka antara lain berasal dari Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Cina, Malaysia, Korea Selatan, Jerman, dan Rusia.
“Saya kira pajak turis ini sudah cukup (sesuai). Namun, pungutan ini kelihatannya hanya sekadar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali,” pungkas Budijanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pengenaan pajak turis akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena bisa dialokasikan untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata. Apalagi skema itu sudah diterapkan di beberapa negara tujuan pariwisata.
Mengutip berbagai sumber, beberapa negara yang sudah menerapkan pajak turis adalah Kota Barcelona sejak 1 April 2023. Dengan tarif 2,75 euro atau sekitar Rp 45.866 ini, Barcelona menggunakan hasil pajak turis tersebut untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator. Sementara, di Thailand, tarif pajak turis ditetapkan sebesar 300 baht atau sekitar Rp 139.000 yang berlaku akhir tahun 2022. Selain untuk infrastruktur, sebagian dari hasil pajak itu digunakan untuk merawat turis yang sakit saat berlibur.
Baca juga:
10 Negara yang Kenakan Pajak Turis https://www.pajak.com/pajak/10-negara-yang-kenakan-pajak-turis/.
Pemprov Bali Kenakan Pajak Turis Mulai Februari 2024 https://www.pajak.com/pajak/pemprov-bali-kenakan-pajak-turis-mulai-februari-2024/.
Comments