in ,

Ini Teknis Pemungutan Pajak Wisata di Bali

Teknis Pemungutan Pajak Wisata di Bali
FOTO: IST

Ini Teknis Pemungutan Pajak Wisata di Bali

Pajak.com, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan teknis pemungutan pajak wisata untuk turis asing yang berkunjung ke Bali. Ia menegaskan, pengenaan pajak turis yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.

“Aturan pajak wisata berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat. Kita ingin pariwisata Bali, seperti Bhutan (negara kecil di Asia Selatan), turis asing sedikit tapi berkualitas. Pemungutan pajak ini akan bermanfaat nyata untuk pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui berbagai upaya untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, menjaga aura spiritual di Bali, melindungi alam Bali, dan memberi layanan kebencanaan,” jelas Wayan Koster saat menghadiri Weekly Press Briefing, dikutip Pajak.com (5/9).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ia memerinci, teknis atau tata cara pemungutan pajak wisata dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023, meliputi pertama, turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar pajak wisata sebesar Rp 150 ribu mulai tahun 2024.

Kedua, pembayaran hanya satu kali selama turis asing berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia. Ketiga, pembayaran pajak wisata dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI—sebagaimana ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Hal ini karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambah Wayan Koster.

Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Turis asing bisa memilih pembayaran pajak wisata melalui transfer bank atau akun virtual. Bila berhasil, mereka akan dikirimkan bukti pembayaran digital. Mereka juga bisa melakukan pembayaran tunai di konter BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa,” jelas Wayan Koster.

Dengan demikian, ia mengimbau, turis asing melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali untuk memperlancar layanan saat kedatangan.

“Bukti pembayaran (digital) akan dipindai dengan mesin setelah dokumen perjalanan dicek. Bila terjadi gangguan sistem pembayaran, turis dapat melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” ujar Wayan Koster.

Ia juga meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membantu sosialisasi peraturan pungutan pajak wisata.

Pada kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno mengapresiasi langkah Pemprov Bali dalam memberlakukan pajak wisata bagi turis asing. Ia memastikan, Kemenparekraf akan membantu menyosialisasikan aturan pajak wisata bagi turis asing di Bali.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

“Upaya sosialisasi pajak wisata bagi turis asing di Bali ini akan diupayakan hingga beberapa bulan ke depan. Pungutan pajak wisata merupakan salah satu landasan meningkatkan pariwisata di Bali. Ini juga sekaligus menjaga narasi pariwisata Bali menuju pariwisata berkualitas, berbasis budaya, bermatrabat, dan berkelanjutan,” tambah Sandiaga Uno.

Baca juga: 

https://www.pajak.com/pajak/pemprov-bali-kenakan-pajak-turis-mulai-februari-2024/.

https://www.pajak.com/pajak/10-negara-yang-kenakan-pajak-turis/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *