in ,

Simplifikasi Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak via e-Tax Court

Simplifikasi Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak via e-Tax Court
FOTO: Tiga Dimensi

Simplifikasi Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak via e-Tax Court

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak resmi meluncurkan e-Tax Court sebagai aplikasi berbasis website untuk mendigitalisasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak, mulai dari proses administrasi pengajuan banding/gugatan, proses persidangan, hingga penerbitan putusan pengadilan pajak. Tax Litigation and Disputes Assistant Manager TaxPrime Lita Hanifa Renata menuturkan, kehadiran e-Tax Court merupakan inovasi yang menggembirakan karena dapat simplifikasi administrasi penyelesaian sengketa pajak via e-Tax Court. Berdasarkan pengalamannya, proses administrasi penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan serba-off-line memerlukan banyak waktu maupun sumber daya. Lita pun akan mengajak Anda mengenal beragam menu dalam aplikasi e-Tax Court.

Ia menjelaskan, aplikasi e-Tax Court diluncurkan dengan mengadopsi penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik pada saat pandemi COVID-19, yang juga telah diimplementasikan pada pengadilan lainnya, seperti penyelesaian sengketa perdata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP – 16/PP/2020. Hingga akhirnya, melalui Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, e-Tax Court resmi dapat digunakan oleh Wajib Pajak mulai 31 Juli 2023.

“Selama pandemi COVID-19, penyelesaian sengketa pajak sudah mulai dilakukan secara daring. Berdasarkan pengalaman saya sebagai konsultan pajak yang mendampingi Wajib Pajak bersengketa, memang sudah waktunya adopsi penyelesaian sengketa pajak ini dikukuhkan secara permanen di Indonesia. Karena di pengadilan lain, seperti perdata dan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), sudah mengimplementasikannya. Karena saya menilai, e-Tax Court mampu mengakomodir Wajib Pajak, tidak menunda keadilan bagi Wajib Pajak. Aplikasi ini jauh lebih efisien—administrasi menjadi rapi serta hak Wajib Pajak semakin adil, karena memberikan pembuktian yang efektif,” ujar Lita kepada Pajak.comdi Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (4/9).

Ia pun menguraikan perbedaan sebelum dan sesudah adanya e-Tax Court dalam administrasi penyelesaian sengketa pajak. Pertama, tahapan submission  yang kini menggunakan menu “e-filing” di aplikasi e-Tax Court. Dahulu berkas pengajuan atau pencabutan sengketa pajak harus mengunakan hardcopy dan softcopy. Sementara, dengan adanya aplikasi e-Tax Court cukup menggunakan berkas softcopy. Lita menilai, kebutuhan melampirkan berkas sengketa dalam e-Tax Court akan mengefisiensikan biaya.

“Berkas atau dokumen itu pasti berlembar-lembar, belum lagi pendukungnya, seperti amplop surat serta penyediaan compact disc (CD) per nomor sengketa untuk dokumen softcopy. Dengan adanya e-Tax Court menjadi serba paperless dan biaya transportasi atau pengiriman lebih efisien. Kemudian, dokumen harus disampaikan ke Pengadilan Pajak baik secara langsung maupun via ekspedisi, sedangkan sekarang dapat di-upload dan di-tracing (dokumen atau proses administrasinya) dari aplikasi, semua bisa langsung di unduh. Dulu, apabila submit (berkas) disampaikan secara langsung, harus menggunakan nomor antrean pendaftaran yang jumlahnya terbatas serta harus sesuai waktu yang telah ditetapkan Pengadilan Pajak. Sementara, sekarang bisa on-line—Lebih fleksibel jamnya. Tracking SUB (Surat Uraian Banding) dari aplikasi e-Tax Court juga mudah,” ungkapnya.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Dengan demikian, e-Tax Court memberikan kemudahan proses administrasi, mengingat penyampaian dan informasi dapat diakses secara menyeluruh dalam  satu aplikasi atau sistem yang terintegrasi.

Kedua, tahapan sidang yang kini bisa secara daring menggunakan menu “e-Litigation”. Lita mengatakan, dulu panggilan sidang bisa memakan waktu enam bulan sejak pengajuan Surat Banding. Sedangkan melalui e-Tax Court, memungkinkan untuk dilaksanakan lebih cepat, yaitu empat bulan sejak pengajuan Surat Banding/Gugatan, mengingat proses administrasi telah tersusun dengan baik dan rapi.

“Jadi, diharapkan dapat dipangkas prosesnya dari enam bulan ke empat bulan. Ini menguntungkan sekali bagi Wajib Pajak. Karena ketika kita mengajukan Surat Banding, sesuai amanat Pasal 81 Undang-Undang Pengadilan Pajak, putusan  banding akan diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak pengajuan atau surat banding diterima. Kalau misalkan 12 bulan dan sudah kepotong enam bulan untuk proses administrasi, berarti proses pembuktian di persidangan akan lebih sempit waktunya. Sedangkan, kalau administrasinya sudah kita upload melalui e-Tax Court, terus nanti dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan penjelasan SUB dengan cara meng-upload, diharapkan penyelesaian sengketa pajak akan jauh lebih efisien dan waktu pembahasan serta pembuktian sengketa di persidangan dapat lebih panjang (tidak memakan waktu lama diproses administrasinya),” jelas Lita.

Selain itu, berkas pembuktian sidang pun dapat diunduh di aplikasi e-Tax Court, sehingga Wajib Pajak maupun DJP dapat membacanya sebelum persidangan sebagai bahan analisis dan efisien mengingat dokumentasi telah teradministrasikan dalam aplikasi e-Tax Court. Sebelumnya, penyampaian berkas pembuktian diserahkan secara off-line saat persidangan ke Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

“Selama pandemi COVID-19, sidang sudah dapat dilakukan secara on-line sepanjang persetujuan Majelis Hakim dan kedua belah pihak yang bersengketa. Dengan diakomodirnya digitalisasi berdasarkan aplikasi e-Tax Court, maka proses persidangan akan seluruhnya akan dilakukan secara on-linekecuali Majelis Hakim menentukan lain.” ungkap Lita.

Tak kalah penting, e-Tax Court membuat semua proses menjadi transparan. Sebab menurut Lita, semua dapat diakses oleh pihak yang bersengketa (Wajib Pajak dan DJP) serta Majelis Hakim, baik dari sisi informasi, argumentasi, maupun dokumentasi.

Ketiga, tahapan putusan kini bisa diakses melalui menu “e-Putusan” di e-Tax Court. Sebelum adanya e-Tax Court, putusan disampaikan Pengadilan Pajak 30 hari sejak persidangan putusan dibacakan dan dikirim melalui pos. Sementara, dengan e-Tax Court seluruh putusan akan secara otomatis dapat diunduh di aplikasi

“Dengan adanya e-Tax Court ini, ketika nanti misalkan sudah diputuskan, maka sudah langsung ter-upload semua hasil sidang—Siapa nama Wajib Pajak, nomor berkas sengketanya, dan apa putusan pengadilannya. Dan ketika sudah ter-upload, itu dianggap sudah dibacakan (oleh Majelis Hakim) meskipun Wajib Pajak atau DJP tidak hadir. Jadi, efisien dan serba-simpel banget dengan adanya e-Tax Court ini. Misalnya, apabila putusan itu Wajib Pajak menang atau katakankah lebih bayar, berarti DJP harus segera memprosesnya. Dulu, DJP baru bisa melakukan proses pengembalian tertanggal DJP menerima Surat Putusan, sehingga bisa 30 hari lebih dari ketetapan pembacaan putusan. Karena dengan adanya e-Tax Court putusan sudah dianggap langsung diterima, maka lebih cepat juga Wajib Pajak menerima kelebihan dananya,” ujar Lita.

Secara lebih komprehensif, ia pun menguraikan panduan administrasi penyelesaian sengketa pajak melalui aplikasi e-Tax Court, yaitu:

Pendaftaran akun e-Tax Court melalui menu “e-Registration”

Buat akun (Wajib Pajak/Kuasa Hukum) di www.e-taxcourt.kemenkeu.go.id;

Isi kelengkapan dokumen berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); identitas pribadi, seperti alamat e-mail, alamat korespondensi, nomor telepon yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp; serta mengunggah dokumen pendukung, seperti Surat Permohonan Registrasi Akun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Izin Kuasa Hukum (IKH);

Pendaftaran akan diverifikasi maksimal 3 x 24 jam dan bisa dilakukan pengecekan berkala dibagian “Cek Status Registrasi”; dan

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Aktivasi akun dan log in untuk mengakses menu e-Tax Court.

1. Pengajuan permohonan Banding/Gugatan melalui menu “e-Filing

  • Klik buat permohonan;
  • Pilih jenis permohonan (banding/gugatan) serta lawan dari sengketa yang diajukan (DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/DJBC, atau pemerintah daerah);
  • Input Nomor Keputusan, unggah dokumen, dan jenis profiling pengajuan;
  • Input data substansi pengajuan (rincian koreksi, nominal menurut Pemohon dan Termohon, alasan singkat Pemohon dan Termohon, Nomor dan Tanggal Surat Permohonan), serta upload Surat Permohonan dan dokumen lainnya; dan
  • Pemohon akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

2. Proses persidangan secara elektronik melalui menu “e-Litigation” 

Merupakan fitur untuk mendukung jalannya persidangan secara elektronik, dimana Wajib Pajak dapat mengakses informasi jadwal persidangan, konfirmasi kehadiran sidang, monitoring status jalannya persidangan, hingga melakukan pengunggahan dokumen persidangan.

3. Putusan Elektronik pada menu “e-Putusan”

Surat Pemberitahuan Pengucapan Putusan akan dikirim ke akun terdaftar melalui e-Tax Court. Sesuai Pasal 17 ayat (2) dan (3) PER-1/PP/2023, pengucapan Putusan Pengadilan Pajak dianggap telah dilaksanakan oleh Hakim secara elektronik ketika salinan putusan telah diunggah pada aplikasi e-Tax Court dan dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

4. “Dashboard” e-Tax Court

Fitur yang menyajikan informasi sengketa secara real time.

Lita menambahkan, fitur “Profiling” pada aplikasi e-Tax Court juga membantu mempermudah Majelis Hakim untuk mengidentifikasi dan menganalisis sengketa pajak selama masa persidangan, yang mana selama ini dilakukan secara manual.

“Maka, diharapkan putusan yang dihasilkan menjadi konsisten karena ada database yang terintegrasi, sehingga mengurangi disparitas putusan yang mungkin terjadi ketika kasus-kasus serupa diadili oleh Majelis Hakim yang berbeda. Dengan adanya fitur profiling serta adanya optimalisasi tugas administratif akses data dan informasi, diharapkan dapat meringankan beban kerja Majelis Hakim. Dengan begitu jangka waktu pengambilan keputusan dapat lebih singkat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *