in ,

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Voucer Pizza Hut Rp 50 Ribu

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Voucer Pizza Hut
FOTO: IST

Bayar Pajak Kendaraan Dapat Voucer Pizza Hut Rp 50 Ribu

Pajak.com, Tanjungpinang – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tanjungpinang (Provinsi Kepulauan Riau/Kepri) menggandeng Pizza Hut untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Bagi Wajib pajak yang tepat waktu bayar pajak kendaraan bermotor akan dapat diskon berupa voucer Pizza Hut sebesar Rp 50 ribu.

“Kolaborasi dengan Pizza Hut ini merupakan pelayanan Samsat Tanjungpinang untuk memanjakan para Wajib Pajak. Wajib Pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu akan mendapatkan diskon berupa voucer senilai Rp 50 ribu—jika mereka ingin menikmati hidangan di Pizza Hut. Program itu merupakan inovasi UPTD Samsat Tanjungpinang dalam meningkatkan sistem pelayanan prima pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat,” jelas Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang Nurfashanty, dikutip Pajak.com (4/9).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ia memastikan, UPTD Samsat Tanjungpinang akan terus berupaya untuk menghadirkan layanan terdepan untuk Wajib Pajak. Selain memperkuat kolaborasi, UPTD Samsat Tanjungpinang berkomitmen terus memperbaiki infrastruktur pelayanan dan sumber daya manusia (SDM) dengan baik dan lengkap.

“Semua fasilitas kita penuhi termasuk untuk kaum disabilitas, golongan rentan dan ibu hamil. Kami juga menyediakan sarana permainan untuk anak-anak,” kata Nurfashanty.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang Mohammad Hanafiah menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menjadi Samsat unggulan di Provinsi Kepri. UPTD Samsat Tanjungpinang telah memberikan kemudahan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi atau layanan antar-jemput.

“Saya optimistis UPTD Tanjungpinang akan menjadi Samsat unggulan, karena kerja keras serta dukungan semua pihak selama ini. Termasuk dengan Pizza Hut. Untuk mencapai target Samsat unggulan itu, kami juga sedang mengikuti kompetisi sistem pelayanan secara nasional yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Mohon doanya agar Samsat Tanjungpinang tampil sebagai yang terbaik,” pungkas Hanafiah.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Perubahan Data atas Kesalahan Input Registrasi IMEI 

Ia menyebutkan, UPTD Tanjungpinang memiliki program Pelayanan Antar Jemput Samsat Tanjungpinang (Pelantar Emas), yaitu layanan agar Wajib Pajak bisa dengan mudah, cepat, dan terbantu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Caranya sangat mudah, yaitu Wajib Pajak menghubungi petugas melalui nomor whatsApp 0811-7787-557, lalu petugas admin akan membalas dan meminta alamat Wajib Pajak untuk kemudian disambangi ke lokasi Wajib Pajak.

“Armada Pelantar Emas akan segera datang ke alamat yang sudah diberikan. Petugas Pelatar Emas akan mengecek kelengkapan berkas untuk perpanjangan pajak tahunan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STNK asli, dan pembayaran pajak kendaraan bermotor asli. Petugas akan mendaftarkan, menetapkan, dan mencetak pajak kendaraan bermotor yang sudah dibayar,” pungkas Hanafiah.

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Sementara, pengembangan aplikasi oleh UPTD Samsat Tanjungpinang diwujudkan dengan hadirnya e-Samsat, yaitu mekanisme pemberian informasi maupun fasilitas pembayaran pajak secara elektronik.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *