Manfaat dan Mitigasi Kendala Penggunaan e-Tax Court
Pajak.com, Jakarta – Reformasi hukum perpajakan, salah satunya ditandai dengan diresmikannya penggunaan aplikasi berbasis website e-Tax Court mulai 31 Juli 2023. Dengan e-Tax Court, administrasi hingga persidangan dapat dilakukan secara elektronik sehingga penyelesaian sengketa pajak lebih efektif dan efisien. Simplifikasi yang diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 ini akan memberikan ragam manfaat dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Di sisi lain, terdapat kendala Penggunaan e-Tax Court maupun tantangan yang perlu dimitigasi oleh Pengadilan Pajak.
Apa manfaat penggunaan e-Tax Court?
Dalam perspektif Wajib Pajak, setidaknya ada lima manfaat dari pemberlakuan e-Tax Court. Pertama, proses administrasi hingga penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara daring, sehingga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang berada di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, lokasi Pengadilan Pajak hanya berlokasi di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya, sedangkan Wajib Pajak tersebar di seluruh Indonesia. Sebelum adanya e-Tax Court, proses permohonan banding dan gugatan, penyampaian dokumen, proses persidangan, sampai dengan penyelesaian putusan dilakukan secara off-line atau tatap muka. Artinya, jika Wajib Pajak/konsultan pajak/kuasa hukum harus hadir secara fisik di Pengadilan Pajak.
Kedua, permohonan dan penyelesaian banding dan gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serta serah terima dokumen menjadi lebih cepat. Karena melalui e-Tax Court, penyampaian dokumen dan sidang pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik. Sedangkan apabila dilakukan secara off-line, berkas sengketa didokumentasikan secara manual atau hardcopy. Ketiga, digitalisasi berkas dalam e-Tax Court dapat mengurangi beban biaya administratif, seperti kertas atau pendukung pemberkasan lainnya.
Keempat, berkas sengketa terdokumentasi dalam sistem e-Tax Court dapat diakses oleh para pihak dengan lebih cepat. Sebelumnya berkas yang sudah diserahkan kepada Pengadilan Pajak, hanya dapat diakses oleh panitera Pengadilan Pajak.
Kelima, dengan adanya e-Tax Court, semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pengadilan Pajak dapat bersama-sama memantau status penyelesaian sengketa. Jika dilakukan secara off-line, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menghubungi tim panitera Pengadilan Pajak.
Dengan sistem yang terintegrasi, mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan, e-Tax Court memberikan kemudahan, baik bagi Wajib Pajak, maupun otoritas perpajakan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa.
Adapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kasus sengketa pajak di Pengadilan Pajak dapat diproses dengan sidang selama 6 – 12 bulan sejak penyampaian permohonan gugatan dan/atau banding.
Namun, untuk sampai pada penyelesaian putusan Pengadilan Pajak, hal ini membutuhkan waktu yang beragam, dari beberapa bulan hingga beberapa tahun—tergantung pada tingkat kompleksitas kasus dan juga load kerja tim Pengadilan Pajak.
Apa menu layanan e-Tax Court?
Berdasarkan buku panduan aplikasi e-Tax Court, pengguna disarankan untuk menggunakan browser yang ter-update agar aplikasi dapat berjalan secara optimal. e-Tax Court dapat diakses melalui https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/ atau
https://setpp.kemenkeu.go.id/.
Ada beberapa menu dalam e-Tax Court, diantaranya:
- e-Registration, untuk pendaftaran para pihak secara on-line;
- e-Filing, untuk pengajuan banding/gugatan secara on-line dengan mengunggah surat permohonan banding/gugatan beserta lampirannya;
- Kuasa Hukum, untuk mengunggah dokumen Izin Kuasa Hukum, dalam hal sengketa pajak diwakili oleh kuasa hukum;
- Sengketa, menu yang menampilkan semua sengketa yang telah terdaftar pada e-Tax Court yang sebelumnya telah diajukan oleh pengguna;
- Jadwal Sidang, menu ini menampilkan informasi jadwal sidang berdasarkan panggilan sidang yang telah disusun oleh majelis. Fitur ini digunakan untuk mengonfirmasi kehadiran sidang pengguna secara mandiri;
- Sidang Hari Ini, menu untuk melakukan monitoring atas status persidangan yang sedang berlangsung hari ini sehingga waktu tunggu sidang menjadi lebih efektif;
- Putusan, menu yang dapat digunakan untuk melihat Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterbitkan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak pada sistem e-Tax Court atas berkas sengketa yang Anda ajukan sebelumnya;
Perlu dipahami, Pemohon Banding dapat menjalankan proses administrasi dan penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak dengan memilih menu tersebut secara berurutan, dari pendaftaran sampai dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak.
- Dokumen Sengketa, menu untuk menginput dokumen yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Penyampaian data sengketa dilakukan dengan menyertakan softcopy Surat Pengantar kepada Pengadilan Pajak melalui sistem; dan
- Dokumen Persidangan, menu untuk mengunggah kebutuhan dokumen yang memang dibutuhkan pada saat persidangan. Pemohon Banding, Penggugat, maupun Terbanding, Tergugat dapat melakukan penginputan/unggah dokumen persidangan dan dokumen tersebut akan tampil pada akun para pihak.
Mitigasi kendala penggunaan e-Tax Court
Sejatinya, perubahan dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak membutuhkan adaptasi dan ragam tantangan maupun perbaikan-perbaikan, salah satunya jika aplikasi/server e-Tax Court mengalami error/down.
Untuk memitigasi risiko tersebut, Provisio Consulting, salah satu konsultan pajak Jakarta siap mendampingi Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak dengan lebih intensif mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi e-Tax Court. Maka, diharapkan pula Pengadilan Pajak dapat melakukan sosialisasi mengenai teknis penggunaan e-Tax Court secara lebih masif, sehingga dapat memudahkan Pemohon Banding maupun Terbanding.
Selain itu, diperlukan peningkatan manajemen waktu yang lebih baik saat mengunggah surat permohonan banding/gugatan untuk menghindari gagal formal. Seluruh proses pengunggahan dilakukan tidak mendekati batas jatuh tempo.
Secara parsial, juga dilakukan pengecekan waktu mengenai permintaan dokumen pendukung, atau jadwal persidangan untuk menghindari terlewatnya setiap tahapan proses penyelesaian sengketa tersebut.
Selanjutnya, hal krusial yang harus dipastikan oleh Pengadilan Pajak adalah keamanan data. Sebab sebelum dapat mengakses e-Tax Court, Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran pada menu e-Registration, yang pada prosesnya dilakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengunggah Surat Permohonan Registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kemudian baru mendapatkan nomor registrasi. Wajib Pajak pun diminta memverifikasi pendaftaran tersebut pada e-mail yang didaftarkan untuk proses aktivasi akun di e-Tax Court. Jika proses itu selesai, Wajib Pajak baru bisa login di aplikasi e-Tax Court.
Dengan proses verifikasi yang berlapis dengan menggunakan data Wajib Pajak, Provisio Consulting berpendapat Pengadilan Pajak perlu memperkuat mitigasi kebocoran data yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
———————————————————
Penulis: Wini Novita, Senior Manager Corporate Tax Provisio Consulting
Baca juga:
https://www.pajak.com/pajak/analisis-dampak-dan-teknis-menghitung-pajak-natura-bagi-wajib-pajak/.
https://www.pajak.com/pajak/provisio-consulting-pra-sp2dk-terbit-kpp-sebaiknya-konseling-wp/.
https://www.pajak.com/pajak/provisioner-grup-gelar-sosialisasi-peraturan-turunan-uu-hpp/.
Comments