in ,

Cara Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat e-Nofa?

Cara Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak
FOTO: IST

Cara Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat e-Nofa?

Pajak.com, Jakarta – Sejak tahun 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (e-Nofa) untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebelum membuat faktur pajak. Apa dan bagaimana cara dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) menggunakan e-Nofa? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa dasar hukum NFSP?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Untuk memperoleh faktur pajak, terlebih dahulu PKP harus memiliki NSFP yang bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa. Sebelumnya, NSFP hanya bisa diperoleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012 mengatur bahwa:

  • PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak yang berisi kode dan NSFP. NSFP terdiri dari 16 digit yang dibagi menjadi 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor faktur yang ditetapkan DJP;
  • NSFP dapat diperoleh sesuai tata cara yang sudah ditetapkan. Misalnya, untuk pembuatan faktur pajak tahun 2016, nomor faktur pajak akan diawali dari 000.16.00000001 dan seterusnya.

Apa saja syarat menggunakan e-Nofa?

  • Pengguna merupakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki akun PKP. Adapun akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi ini diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar atau dikirimkan melalui e-mail PKP;
  • Khusus untuk menu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” secara daring, pengguna harus memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya diajukan, baik daring maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP; dan
  • Permintaan dan persetujuan baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memiliki terlebih dahulu—diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2014.
Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Bagaimana cara menggunakan e-Nofa?

  1. Kunjungi http://efaktur.pajak.go.id.

    Kunjungi laman aplikasi e-Nofa di http://efaktur.pajak.go.id.

  2. Masukkan username dan juga password PKP

    Masukkan username dan juga password PKP atau NPWP yang didaftarkan;

  3. Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”

    Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”. Selanjutnya, pilih sertifikat digital yang sudah diimpor dari peramban (browser) Anda;

  4. Klik “Permintaan NSFP”

    Klik “Permintaan NSFP”;

  5. Lengkapi data permohonan NSFP (jika pertama kali).

    Lengkapi data permohonan NSFP (jika pertama kali). Lali klik tombol “Proses”;

  6. Masukkan password e-Nofa; dan

    Lanjutkan dengan melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan password e-Nofa; dan

  7. Permohonan NSFP Anda telah berhasil

    Setelah itu, akan muncul keterangan bahwa permohonan NSFP Anda telah berhasil dan siap untuk dicetak.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *