in ,

Wajib Pajak Lupa “Password” e-Nofa? Ikuti Panduan Ini

Wajib Pajak Lupa “Password” e-Nofa

Wajib Pajak Lupa “Password” e-Nofa? Ikuti Panduan Ini

Pajak.com, Jakarta – Melalui aplikasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (e-Nofa), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Lantas, bagaimana bila Wajib Pajak sudah pernah mendaftar pada aplikasi e-Nofa namun lupa password e-Nofa? Pajak.com akan menguraikan panduannya untuk Anda.

Apa itu e-Nofa?

e-Nofa merupakan aplikasi yang diluncurkan DJP sejak tahun 2013 untuk memudahkan PKP sekaligus pengawasan oleh pejabat yang berwenang. Adanya e-Nofa akan mencegah adanya faktur pajak fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Apa syarat menggunakan e-Nofa?

  • Pengguna merupakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki akun PKP. Adapun akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi ini diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar atau dikirimkan melalui e-mail;
  • Khusus untuk menu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” secara daring, pengguna harus memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya diajukan, baik daring maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP; dan
  • Permintaan dan persetujuan baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memiliki terlebih dahulu—diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Apa itu NFSP?
Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk memperoleh faktur pajak, terlebih dahulu PKP harus memiliki NSFP yang bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa. Sebelumnya, NSFP hanya bisa diperoleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagaimana bila Wajib Pajak lupa “password” e-Nofa?

  • Cek kotak masuk (inbox) dari email yang didaftarkan pada saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP;
  • Apabila cara pada poin satu belum berhasil, maka yang perlu dilakukan Wajib Pajak adalah:
  • Klik ‘Lupa Password’ pada halaman login aplikasi e-Nofa (halaman yang muncul saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id);
  • Silakan menghubungi layanan Kring Pajak 1500200, baik melalui layanan telepon maupun live chat, kemudian mengikuti panduan atau arahan yang disampaikan petugas;
  • Apabila Anda ingin mengkonfirmasi kesesuaian alamat email yang terdaftar pada aplikasi e-Nofa, silakan menyiapkan beberapa data, meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak, alamat email, dan electronic filling identification number (EFIN).  
Baca Juga  Bea Cukai Anjurkan Tiga Hal Krusial Agar Importir Tak Kena Denda

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *