in ,

Dorong Serapan TKDN Dalam PBJP, Apkasi Launching APN 2024

Dorong Serapan TKDN Dalam PBJP
FOTO: Apkasi 

Dorong Serapan TKDN Dalam PBJP, Apkasi Launching APN 2024

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) resmi meluncurkan kegiatan Apkasi Procurement Network (APN) 2024, di Merak Room, JCC Senayan Jakarta. Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang  menggarisbawahi kegiatan menuturkan, APN 2024 ini merupakan langkah kongkret Apkasi dalam dorong serapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Menurut Sarman, kegiatan yang menjadi agenda tahunan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang pada tahun 2022 menyerukan agar semua instansi pemerintah membeli dan terus menggunakan produk dalam negeri, baik di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD dalam memenuhi kebutuhannya melalui proses PBJP.

Seperti diketahui, PBJP yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah dan pola kerja sama dengan pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri. “Untuk itu, Pemerintah terus mendorong optimalisasi TKDN, yang merupakan persentase dari nilai komponen produksi untuk berbagai produk yang dibuat di dalam negeri, baik berupa jasa dan barang, atau penggabungan dari kedua hal tersebut,” imbuh Sarman.

Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, lanjut Sarman mendukung kebijakan optimalisasi TKDN agar pengadaan barang/jasa pemerintah daerah berjalan efektif dan efisien serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia pun menambahkan. salah satu bentuk dukungan tersebut, Apkasi akan menyelenggarakan APN 2024 pada 21-22 Mei 2024 bertempat di Cendrawasih Room, Balai Sidang Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Tentu saja peserta yang akan mengikuti APN adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk mendukung kebijakan dan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN. Untuk itulah, melalui kegiatan workshop hari ini yang merupakan rangkaian dari kegiatan APN, kami harap dapat menjadi pengingat pentingnya sertifikasi TKDN dan sekaligus penyemangat bagi perusahaan untuk sesegera dan sebanyak mungkin mensertifikasi produk barang/jasanya agar dapat diserap secara optimal oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” sambung Sarman.

Sarman menambahkan, target-target P3DN, termasuk percepatan sertifikat TKDN, tentu akan mudah tercapai jika terjadi kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat. Ia berujar, “Adanya goodwill dari segenap stakeholders yang tercermin dari keberpihakan terhadap produk dalam negeri menjadi faktor pendorong utama implementasi secara menyeluruh Program P3DN.”

Dalam worskhop yang mengusung tema “Pentingnya Sertifikasi TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Daerah” tampak hadr sebagai narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang tertarik menjadi peserta APN 2024.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Fungsional Ahli Muda Pembina Industri P3DN Kemenperin Taufiq, menjelaskan salah satu tugas dan fungsi Kemenperin yakni membina kemampuan industri dalam negeri, di mana telah dilakukan beberapa langkah kebijakan, antara lain memberikan kemudahan pembuatan sertifikasi TKDN kepada para penyedia barang/jasa pemerintah. Sertifikasi TKDN telah banyak memberikan keuntungan bagi industri, antara lain produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta diberikan kemudahan Sertifikasi TKDN secara gratis bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Taufiq menjelaskan, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Semakin banyak produk yang memiliki sertifikasi TKDN maka semakin banyak pilihan produk barang/jasa yang dapat digunakan oleh pemerintah/pemerintah daerah.

Senada dengan Kemenperin, Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP, Yulianto Prihhandoyo menekankan sertifikasi TKDN sangat berkaitan dengan e-Katalog LKPP, mengingat e-Katalog memuat berbagai informasi produk/jasa dengan nilai TKDN. Aplikasi e-Katalog, imbuh Yulianto terus dilakukan pembaruan.

“Kami terus berbenah dan dalam waktu dekat ini kami akan luncurkan e-Katalog versi 6, di mana di versi terbaru ini sudah dihadirkan fitur-fitur yang menarik dari sisi tampilan dan kemudahan dalam mencari produk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pengguna anggaran,” katanya.

Baca Juga  Apa itu STNK: Definisi, Istilah, Hingga Syarat Pengurusan

Yulianto menambahkan, e-Katalog digunakan oleh Kementeria/Lembaga termasuk pemerintah daerah untuk membeli barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Produk barang/jasa yang sudah bersertifikasi TKDN tentu menjadi pertimbangan utama dalam membeli barang/jasa. Ia menyebut, e-Katalog mendorong penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) yang memenuhi syarat.

Adanya e-Katalog, lanjut Yulianto juga meningkatkan efisiensi dalam proses pengadaan, karena mempermudah pemasok/vendor dalam menciptakan, menganalisis, dan memvalidasi konten katalog. Selain itu, e-Katalog juga memastikan transparansi pengadaan barang/jasa, karena menyediakan informasi yang akurat dan terverifikasi tentang produk dalam negeri, produk SNI (Standar Nasional Indonesia), dan produk ber-TKDN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *