in ,

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat e-Nofa

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak
FOTO: IST

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Lewat e-Nofa

Pajak.com, Jakarta – Melalui aplikasi Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak (e-Nofa), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Lantas, bagaimana cara mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) menggunakan e-Nofa? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu NFSP?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2012 disebutkan bahwa faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Untuk memperoleh faktur pajak, terlebih dahulu PKP harus memiliki NSFP yang bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa. Sebelumnya, NSFP hanya bisa diperoleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012 mengatur bahwa PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak yang berisi kode dan NSFP.

Dengan demikian, NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 16 digit, meliputi 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor faktur yang ditetapkan DJP.

Apa itu e-Nofa?

e-Nofa merupakan aplikasi yang diluncurkan DJP sejak tahun 2013 untuk memudahkan PKP sekaligus pengawasan oleh pejabat yang berwenang. Adanya e-Nofa akan mencegah adanya faktur pajak fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Apa syarat menggunakan e-Nofa?

– Pengguna merupakan Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki akun PKP. Adapun akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi ini diberikan DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar atau dikirimkan melalui e-mail;
– Khusus untuk menu “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” secara daring, pengguna harus memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya diajukan, baik daring maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP; dan
– Permintaan dan persetujuan baru dapat dilakukan oleh DJP untuk seluruh PKP mulai 1 Januari 2015, kecuali PKP tertentu yang telah memiliki terlebih dahulu—diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Bagaimana cara mendapatkan NSFP menggunakan e-Nofa?

  • Kunjungi http://efaktur.pajak.go.id;
  • Masukkan username dan password PKP;
  • Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”;
  • Selanjutnya, pilih sertifikat digital yang sudah diimpor dari peramban (browser);
  • Klik “Permintaan NSFP”;
  • Lengkapi data permohonan NSFP (jika pertama kali);
  • Klik tombol “Proses”;
  • Lanjutkan dengan melakukan konfirmasi dengan cara memasukkan password e-Nofa; dan
  • Permohonan NSFP telah berhasil dan siap dicetak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *