in ,

Pajak Minimum Global Akan Hasilkan Penerimaan Rp 3.988 T

Pajak Minimum Global Akan Hasilkan Penerimaan
FOTO: IST

Pajak Minimum Global Akan Hasilkan Penerimaan Rp 3.988 T

Pajak.com, Uni Eropa – Laporan Observatorium Pajak Uni Eropa (UE) mengusulkan agar pemerintah seluruh dunia menerapkan pajak minimum global sehingga akan hasilkan penerimaan 250 miliar dollar AS atau setara Rp 3.988 triliun (kurs Rp 15.970) dari para orang kaya di dunia. Pasalnya, menurut Laporan Observatorium Pajak UE, saat ini pajak pribadi para orang kaya tersebut sering kali jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan masyarakat.

Sebagai informasi, Observatorium Pajak UE didirikan pada Maret 2021 di Paris School of Economics dengan tujuan melakukan dan menyebarkan penelitian ilmiah yang inovatif serta berkualitas mengenai perpajakan UE maupun dunia, merangsang pertukaran antara komunitas ilmiah, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan.

“Pajak pribadi (orang kaya) di Amerika Serikat (AS) diperkirakan mendekati 0,5 persen atau jauh lebih kecil dibandingkan di Prancis yang memiliki pajak tinggi. Hal ini dikarenakan mereka dapat menyimpan kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi mereka dari Pajak Penghasilan (PPh). Menurut kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan masyarakat terhadap perpajakan,” ungkap Direktur Observatorium Pajak UE Gabriel Zucman, dikutip Pajak.com(24/10).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Berdasarkan Laporan Observatorium Pajak UE, orang kaya di dunia yang membayar pajak berjumlah kecil atau 2 persen dari sekitar 13 triliun dollar AS—estimasi kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di seluruh dunia.

Zucman juga menjelaskan, pajak minimum global 15 persen telah disepakati oleh 140 negara pada tahun 2021 dengan tujuan tidak membatasi ruang lingkup perusahaan multinasional.

“Langkah logis berikutnya adalah menerapkannya juga pada para miliarder dan tidak hanya pada perusahaan multinasional,” ujarnya.

Terlebih, populasi orang kaya atau masyarakat yang memiliki kekayaan senilai 100 juta dollar AS atau Rp 1,5 triliun meningkat dua kali lipat selama 20 tahun terakhir seiring melonjaknya harga aset di seluruh dunia.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Sebagai informasi, pajak minimum global merupakan inisiasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20. Melalui Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), lahirlah dua pilar untuk menangkal penggerusan atau penghindaran pajak. Adapun penetapan pajak minimum global terdapat dalam Pilar II.

Lewat rezim pajak minimum global, akan ada jumlah tarif pajak efektif minimum pada laba yang didapatkan perusahaan multinasional dengan skema yang disebut dengan income inclusion rule (IIR) beserta dengan under taxed payments rule (UTPR) sebagai aturan sekunder. Secara sederhana, ditetapkannya tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan kriteria tertentu, di manapun lokasi investasinya.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

OECD/G20 memproyeksi Pilar II akan memberikan tambahan penerimaan pajak global sebesar 150 miliar dollar per tahun. Manfaat lainnya dari penerapan Pilar 2 adalah kestabilan sistem pajak global yang biasanya terdistorsi oleh upaya menciptakan daya saing.

Definisi Pajak Minimum Global dan Dampaknya https://www.pajak.com/pajak/definisi-pajak-minimum-global-dan-dampaknya/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *