in ,

Daftar Lengkap KAP dan KJS atas PPh Pasal 21

KAP dan KJS atas PPh
FOTO: IST

Daftar Lengkap KAP dan KJS atas PPh Pasal 21

Pajak.comJakarta – Bagi para pegawai atau pekerja yang mendapatkan penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, apakah Anda tahu bahwa untuk membayar PPh Pasal 21 harus mengetahui Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai dengan jenis pajak dan jenis setoran yang Anda lakukan? Dalam artikel ini, Pajak.com akan menjelaskan lebih lanjut tentang KAP dan KJS atas PPh Pasal 21, serta contoh-contohnya.

Sebagaimana diketahui, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Nah, KAP dan KJS adalah kode yang harus dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan untuk membayar pajak ke kas negara melalui bank persepsi.

Kedua kode tersebut berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Untuk PPh Pasal 21, Wajib Pajak diharuskan menggunakan KAP 411121.

Kode ini berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan jenis setoran apa pun. Namun, KJS yang dimasukkan berbeda-beda tergantung pada sumber penghasilan, waktu pembayaran, dan kondisi Wajib Pajak.

Salah satu jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 adalah gaji atau upah yang diterima oleh pegawai atau pekerja dari pemberi kerja. Pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau upah yang dibayarkan kepada pegawai atau pekerja, dan menyetorkannya ke kas negara setiap bulan.

Untuk membayar PPh Pasal 21 atas gaji atau upah, pemberi kerja harus menggunakan KAP 411121 dan KJS 100 yang bermakna setoran masa, yaitu setoran pajak yang dilakukan berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 21. SPT ini harus dibuat oleh pemberi kerja setiap bulan, yang berisi daftar nama pegawai atau pekerja, jumlah penghasilan yang dibayarkan, dan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor. Adapun SPT Masa PPh Pasal 21 harus disampaikan ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Daftar lengkap 

Adapun, ketentuan mengenai KAP dan KJS untuk PPh Pasal 21 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

Berikut adalah daftar lengkap KJS atas PPh Pasal 21 yang menggunakan KAP 411121, agar Anda tak keliru untuk memasukkan kode yang telah ditentukan:

KJS

Jenis Setoran

Keterangan

100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
106 Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
199 Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 21.
300 STP PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311 SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh Pasal 21 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321 SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
401 PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402 PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD.
500 PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501 PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *