in ,

Pemprov Bali Siapkan Revisi Aturan Pajak Turis Asing, Ada Sanksi Tegas Bagi Wisatawan Bandel

Pemprov Bali Revisi Pajak Turis Asing
FOTO: IST

Pemprov Bali Siapkan Revisi Aturan Pajak Turis Asing, Ada Sanksi Tegas Bagi Wisatawan Bandel

Pajak.comDenpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 terkait pajak turis asing. Revisi ini mencakup penegakan sanksi tegas bagi wisatawan asing yang membandel, alias tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan, sanksi tersebut bisa berupa denda hingga 10 kali lipat atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama seminggu.

“Tanpa adanya sanksi, kita tidak bisa memaksa wisatawan untuk membayar pungutan. Ke depan, ada sanksi tipiring minimal penalti 10 kali lipat atau kurungan seminggu—pasti mereka bayar,” kata Sang Made di acara Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Denpasar, Bali, dikutip Pajak.com, Selasa (17/09).

Ia menekankan pentingnya dukungan anggota HIPMI yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda mengenai pungutan wisatawan asing, agar sanksi dapat segera diterapkan.

“Aturan yang tidak memiliki sanksi sering dianggap remeh. Saya berharap teman-teman HIPMI yang duduk di dewan untuk mempercepat proses revisi Perda ini,” imbuhnya.

Sang Made menyebutkan bahwa hanya 40 persen dari wisatawan asing yang telah membayar pungutan pajak sebesar Rp 150 ribu sejak aturan ini diterapkan pada 14 Februari 2024. Wisatawan asing yang mengunjungi Bali diwajibkan membayar Rp 150 ribu per orang sebagai pajak turis. Pembayaran ini dilakukan satu kali selama kunjungan dan dapat dilakukan secara nontunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.

Hingga saat ini, Pemprov Bali telah mengumpulkan Rp 211,8 miliar dari pajak tersebut, namun jumlah ini belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga  Pajak Turis Berlaku Besok di Bali, Bagaimana Mekanismenya?

Tidak adanya auto scanner gate di bandara menyebabkan proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi kurang efisien. Sementara, Pemprov Bali tidak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Kami tidak bisa menutup pintu bandara bagi mereka yang belum membayar karena akan menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Selain penegakan sanksi, revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam mengumpulkan pajak turis asing, seperti hotel dan agen perjalanan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelaku industri pariwisata lebih proaktif dalam mengingatkan wisatawan tentang kewajiban pajak mereka.

“Ketika wisatawan tiba di hotel, mereka bisa ditanya apakah sudah membayar pajak atau belum. Tapi selama ini tidak ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan hal itu. Kami harap insentif ini bisa mendorong partisipasi lebih besar,” ujar Sang Made.

Revisi aturan ini dianggap penting untuk memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata. Keterbatasan fiskal Pemprov Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaksana secara optimal. Dengan kebijakan yang lebih kuat, Pemprov Bali berharap bisa memperbaiki situasi ini.

Baca Juga  Selain Bali, Ini Syarat Pemda Lain Bisa Pungut Pajak Turis

“Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali benar-benar siap untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan kami,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *