in ,

Rayakan HUT ke-4, PERKOPPI Luncurkan “Tax Center”

PERKOPPI Luncurkan “Tax Center”
FOTO: Aprilia Hariani

Rayakan HUT ke-4, PERKOPPI Luncurkan “Tax Center”

Pajak.com, Jakarta – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 dengan luncurkan PERKOPPI Tax Center di Universitas Agung Podomoro, pada (18/10). Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyampaikan, selain meluncurkan tax center, PERKOPPI juga bertekad memperkuat sinergi dengan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PERKOPPI akan semakin vokal memberi usulan perbaikan regulasi demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Sinergi yang kita perkuat dalam rangka memberikan review dan usulan-usulan agar terjadi perbaikan-perbaikan terhadap aturan (turunan) yang kurang sinkron dengan UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Seperti diketahui, aturan turunan UU HPP itu ada PP (peraturan pemerintah), PMK (peraturan menteri keuangan), SE (surat edaran direktur jenderal pajak), dan seterusnya. Karena tentu ada aturan yang kurang sinkron dari kaca mata kami sebagai konsultan pajak, sebagai kuasa hukum yang mendampingi Wajib Pajak,” ujar Gilbert kepada Pajak.com, usai acara Perayaan HUT ke-4 PERKOPPI dan Peluncuran PERKOPPI Tax Center.

Salah satu usulan yang telah PERKOPPI sampaikan kepada DJP adalah terkait proses pengajuan keberatan. PERKOPPI berpandangan, proses pengajuan keberatan perlu dihilangkan demi memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

“Kami mengusulkan, dalam menanggapi hasil pemeriksaan pajak, kalau Wajib Pajak tidak setuju bisa langsung ke Pengadilan Pajak. Dengan begitu, jangka waktunya jadi lebih sedikit dan efisien. Kalau sekarang ini proses penyelesaian sengketa berupa pengajuan keberatan sangat panjang, sehingga tidak menguntungkan bagi pengusaha. Mereka menjadi harus memikirkan proses-proses administrasi pelaporan yang lebih banyak. Di sisi lain, mereka harus mengejar pesaing-pesaing bisnis lain untuk mempertahankan usahanya. Artinya, mereka harus menggerakkan roda bisnisnya, tapi mereka dibebani dengan administrasi atau dokumentasi perpajakan yang lampau,” ungkap Gilbert.

Sebagai gambaran, penyelesaian sengketa pajak dalam proses keberatan memakan waktu maksimal satu tahun. Kemudian, menghabiskan waktu lagi selama tiga bulan untuk persiapan dokumentasi dan pengajuan banding—bila hasil keberatan ditolak oleh DJP dan Wajib Pajak tidak menerimanya.

“Jadi, proses pemeriksaan pajak sebelumnya sudah memakan waktu satu tahun. Totalnya dua tahun tiga bulan (proses pemeriksaan, keberatan, dan persiapan dokumentasi). Kemudian, masuk banding itu prosesnya maksimal satu tahun, pembacaan proses putusan banding juga tidak bisa diprediksi kapan waktunya. Kadang bisa dua sampai lima tahun. Sehingga, waktunya lima sampai tujuh tahun yang dihabiskan untuk ngurus masa pajak yang lampau. Harusnya secara hukum sudah kedaluwarsa. Maka, kami harapkan perubahan agar aturan perpajakan memberikan kepastian hukum,” ujar Gilbert.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Ia memastikan, setiap usulan disampaikan resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta Dewan Pembina dan Pengawas PERKOPPI.

Selain itu, Sekretaris Umum PERKOPPI Jacob berharap, kehadiran PERKOPPI dapat memberikan manfaat bagi Wajib Pajak maupun DJP dalam meningkatkan literasi perpajakan. PERKOPPI ingin generasi milenial dapat menjadi Wajib Pajak yang patuh di kemudian hari.

“Selain itu, pendirian PERKOPPI Tax Center ini berkaitan dengan visi dan misi organisasi yang fokus pada pengembangan konsultan muda. Kita berharap PERKOPPI dapat menjadi wadah bagi generasi muda dan milenial yang ingin berkarier di bidang perpajakan. Ke depan, tidak hanya berhenti di Universitas Agung Podomoro, melainkan juga kampus lainnya,” ujar Jacob.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, Kemenkeu menyambut baik lahirnya PERKOPPI pada empat tahun silam. Kemenkeu bergembira dengan tumbuhnya konsultan pajak profesional dan berintegritas yang dinaungi oleh asosiasi kredibel dan akuntabel.

“Sedikit banyak saya juga ikut membidani lahirnya PERKOPPI, karena kami ingin adanya organisasi asosiasi profesi konsultan pajak alternatif. Kami berharap konsultan pajak bukan membela Wajib Pajak yang sekadar mau bayar, tapi sekaligus mengedukasi Wajib Pajak untuk menaati aturan secara benar sesuai regulasi, dibimbing agar mencapai tingkat kepatuhan yang lebih baik. Kami berterima kasih dan mengapresiasi PERKOPPI yang turut berkontribusi terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak,” ungkap Prastowo.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

Harapan senada juga diungkapkan oleh Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu Erawati. Ia ingin PERKOPPI memperkuat perannya dalam ekosistem tax intermediaries. 

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto pun mengakui peran penting dari konsultan pajak maupun organisasinya.

“Konsultan pajak bertanggung jawab dalam tiga hal utama, yakni pengelolaan keuangan, membantu Wajib Pajak untuk mengelola sumber daya keuangan secara konsisten. Kemudian, menjaga etika dalam perpajakan dan update peraturan. Artinya, membantu Wajib Pajak menaati peraturan terkini. Peran konsultan pajak sangat penting bagi negara,” ungkap Sekti.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *