in ,

Hitung Pajak Semakin Mudah, DJP Sediakan Kalkulator Pajak

DJP Sediakan Kalkulator Pajak
FOTO: Dok. DJP

Hitung Pajak Semakin Mudah, DJP Sediakan Kalkulator Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan kalkulator pajak untuk semakin mempermudah Wajib Pajak menghitung kewajiban perpajakannya. Peluncuran pelayanan kalkulator pajak ini seirama dengan penetapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

“#KawanPajak dapat menggunakan kalkulator pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan praktis dan cepat,” jelas DJP dalam media sosialnya, dikutip Pajak.com, (18/1).

Adapun kalkulator pajak tersebut dapat diakses di https://kalkulator.pajak.go.id/.

Sebelumnya, Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memastikan, aplikasi berupa kalkulator pajak disiapkan untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan penghitungan, terutama skema TER telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 (terbit pada 27 Desember 2023) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (terbit pada 5 Januari 2024).

Baca Juga  DJP Tegaskan Skema TER Tak Menambah Beban Pajak Baru

“Tarif efektif ini digunakan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Kalau sebelumnya, motongan PPh Pasal 21 harus turut memperhitungkan biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelas Inge dalam media briefing di Kantor Pusat, DJP.

Selain itu, DJP instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja melakukan perhitungan, yaitu penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui pajak.go.id.

“Skema TER bukan barang baru atau bukan pajak baru, karena yang beredar di luar (pemberitaan dan media sosial) TER ini membebani rakyat. Padahal dalam skema TER sekarang perhitungan PPh Pasal 21 disederhanakan dan lebih clear karena ada tabelnya (kategori A, B, dan C)—Wajib Pajak tinggal pilih (berdasarkan penghasilan yang didapatkan). Sebelumnya, PPh Pasal 21 dihitung tiap bulan dan macam-macam—ada biaya jabatan, tunjangan pensiun, belum lagi menghitung PTKP (penghasilan tidak kena pajak), biaya transportasi, dan lain-lain. Pokoknya ribet. Di sisi lain, skema gaji juga bermacam-macam, ada skema bulanan, harian, mingguan, maka skema TER juga akan menyederhanakannya,” jelas Dwi.

Baca Juga  Perbedaan Skema TER Pajak untuk Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai 

Ia memerinci, kemudahan perhitungan PPh Pasal 21 diatur dalam Pasal 13 PMK Nomor 168 Tahun 2023. TER yang dimaksud terdiri atas TER bulanan dan tarif efektif harian. Secara lebih lengkap, berikut ketentuan TER dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023:

1. Pegawai tetap: 

  • TER bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa, selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

2. Dewan pengawas /komisaris: 

  • Menggunakan TER bulanan.

3. Pegawai tidak tetap: 

  • TER harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta;
  •  Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp 2,5 juta; dan
  •  TER bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.

4. Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai: 

  • Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
Baca Juga  SDK dan DJP Beri Pemahaman Kemudahan Skema TER PPh 21 ke Pemberi Kerja

5. Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya:

  • TER digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Rincian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada TER bulanan sebagai berikut:

Kategori A: 

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) memiliki batasan PTKP Rp 54.000.000;
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000; dan
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0) memiliki batasan PTKP Rp 58.500.000.

Kategori B:

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000;
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000;
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1) memiliki batasan PTKP Rp 63.000.000; dan
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2) memiliki batasan PTKP Rp 67.500.000.

Kategori C: 

Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) memiliki batasan PTKP Rp 72.000.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *