in ,

Perbedaan Skema TER Pajak untuk Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai 

Skema TER Pajak
FOTO: IST

Perbedaan Skema TER Pajak untuk Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 bagi pegawai mulai 1 Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Secara umum, ada penggolongan pegawai dalam beleid tersebut, yakni pegawai tetap, tidak tetap, dan bukan pegawai. Apa perbedaan tiga jenis pegawai itu dalam skema TER pajak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu PPh Pasal 21? 

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang – Undang PPh.

Apa itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Baca Juga  DJP Tegaskan Skema TER Tak Menambah Beban Pajak Baru
Apa itu skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21? 

Tarif menghitung PPh Pasal 21 dengan pilihan dua skema, yakni TER bulanan dan harian. TER bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori:

  • Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). TER bulanan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar;
  • Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). TER kategori B dimulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,405 miliar; dan
  • Kategori C, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). TER kategori C ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen bagi penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar;

Sementara, TER harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Apa itu pegawai tetap?

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mendefinisikan pegawai tetap sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu—sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga  Petunjuk Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023
Bagaimana pengenaan skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tetap? 

Pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, TER bulanan untuk pegawai tetap diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan tarif Pasal 17 UU PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan ini juga berlaku untuk pensiunan atau pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.

Dengan demikian, TER bulanan digunakan untuk setiap masa pajak dan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif dilakukan untuk masa pajak terakhir, yakni masa saat pegawai tersebut berhenti bekerja (resign). Adapun kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Kemudian, pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Apa itu pegawai tidak tetap?

Pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap?

PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp 2.500.000, maka dihitung menggunakan TER harian. Apabila lebih dari Rp 2.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

Kendati demikian, jika pegawai tidak tetap menerima/memperoleh penghasilan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan TER bulanan dikalikan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.

Apa itu bukan pegawai? 

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bukan pegawai juga dirincikan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023, meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai? 

PPh Pasal 21 skema TER dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50 persen dari penghasilan bruto. 

Adapun jumlah penghasilan bruto untuk bukan pegawai adalah:

  • Untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak; atau
  • Untuk jasa selain jasa katering, adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak, tidak termasuk:
  • Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh bukan pegawai;
  • Pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari bukan pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh bukan pegawai; dan/ atau
  • Pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *