in ,

Tak Setor Pajak dan Lapor SPT, Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Tak Setor Pajak dan Lapor SPT, Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari

Pajak.com, Jakarta – Mengawali tahun 2024, semangat langkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) untuk menjalankan proses penegakan hukum semakin kuat. PPNS Kanwil DJP Jaksel II serahkan tersangka GW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya (Adji) mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni 2017 sampai dengan September 2017 dan Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perbuatan tersangka GW ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 912.559.443,00,” ungkap Adji dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (18/1).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Membumikan Manfaat Pajak dengan Cara “Fun”

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan analisa yuridis, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pada pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang undangan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Sehingga dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kendati demikian, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya, maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” ungkap Adji.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II Gelar Pasar Rakyat, Bantu UMKM Tingkatkan Omzet

Kanwil DJP Jaksel II berharap dukungan dari semua semua pemangku kepentingan agar proses reformasi perpajakan, termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan lebih baik.

“DJP berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkas Adji.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *