in ,

Formula Perhitungan PPh 26 dalam Aturan Terbaru

Formula Perhitungan PPh 26 dalam Aturan Terbaru
FOTO: IST

Formula Perhitungan PPh 26 dalam Aturan Terbaru

Pajak.com, Jakarta – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah kembali mengatur skema pemotongan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Lantas, bagaimana formula perhitungan PPh Pasal 26 yang diatur dalam aturan terbaru itu? Pajak.com akan mengupasnya untuk Anda.

Apa itu PPh Pasal 26? 

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak itu berkaitan dengan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang (UU) PPh.

Adapun Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, baik orang pribadi maupun badan adalah Wajib Pajak yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Berapa tarif PPh Pasal 26? 

Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan sebesar 20 persen dan bersifat final, atau sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku antara Indonesia dan negara atau yurisdiksi domisili Wajib Pajak luar negeri.

Baca Juga  Pegawai Tetap, Ini Perbedaan Hitung PPh 21 Gunakan TER dengan Aturan Sebelumnya

Penerapan ketentuan P3B itu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang sudah dipotong tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dengan PPh orang pribadi yang terutang untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Bagaimana formula perhitungan PPh Pasal 26? 

PPh Pasal 26 = 20 persen x penghasilan bruto atau sesuai P3B.

Bagaimana contoh menghitung PPh Pasal 26? 

Simak contoh penghitungan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang berstatus Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh gaji dalam mata uang rupiah:

Tuan Thomas Raffles adalah warga negara asing yang bekerja pada PT Batavia dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Tuan Raffles menerima atau memperoleh penghasilan pada Maret 2024 sebesar Rp 40.000.000. Maka, besarnya pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan Raffles adalah sebesar 20% x Rp 40.000.000 = Rp 8.000.000,00 dan bersifat final.

Dengan demikian, PT Batavia memotong PPh Pasal 26 Tuan Raffles sebesar Rp 8.000.000—sekaligus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 26 untuk Tuan Raffles.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *