in ,

Insentif PPnBM Bisa Pulihkan Sektor Industri Otomotif

Insentif

Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, Pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM kendaraan bermotor pada segmen kendaraan berkapasitas mesin di bawah 1500 cubical centimeter (cc), atau untuk kategori sedan dan mobil penggerak dua roda (4×2).

Airlangga menyatakan, instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021, dan dilakukan bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri automotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

“Harapannya, dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri automotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ujarnya pada keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Kamis (11/2).

Airlangga menyebut, dengan skenario insentif fiskal ini berdasarkan data Kementerian Perindustrian, peningkatan produksi diproyeksi mencapai 81.752 unit. Dengan estimasi peningkatan produksi itu, maka akan potensi pemasukan negara yang disumbang industri manufaktur ini sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Airlangga.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Pulihnya produksi dan penjualan industri automotif juga akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri bahan baku, yang berkontribusi sekitar 59 persen. Selain itu, industri padat karya ini juga menyumbang kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1,5 juta orang di lima sektor.

Sebanyak 220 ribu karyawan bekerja di 550 perusahaan industri tier I (komponen inti kendaraan roda empat), lalu 210 ribu orang bekerja di 1.000 perusahaan industri tier II (komponen pelengkap) dan tier III (komponen tambahan), ada 75 ribu pegawai bekerja di 22 perusahaan perakitan, sebanyak 400 ribu pekerja di dealer dan bengkel resmi, serta sebanyak 595 ribu pekerja di dealer dan bengkel tidak resmi.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *