in ,

APPBI Minta Insentif Pajak Daerah yang Tetap dan Merata

Pengusaha Minta Intensif Pajak Daerah yang Tetap dan Merata
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali level 4 berpotensi menggerus pendapatan mencapai Rp 5 triliun per bulan. Untuk itu, pihaknya memerlukan insentif pajak daerah yang terdiri dari pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap. Selama pandemi, tidak semua pemerintah daerah memberikan insentif pajak. DKI Jakarta misalnya, hanya memberikan diskon 20 persen untuk PBB.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menuturkan, PPKM darurat maupun level 4 telah memberikan banyak kerugian bagi para pelaku usaha. Tak hanya soal pembatasan, daya beli masyarakat yang menurun juga menjadi penyebab utama potensi kebangkutan pengelola pusat perbelanjaan.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Ada potensi pendapatan kurang lebih Rp 5 triliun per bulan. Untuk Jawa dan Bali (PPKM darurat) kami telah kehilangan Rp 3,5 triliun per bulan. Itu angka dari pusat perbelanjaan. Sebetulnya, mendingan agak lebih baik dari 2020 tapi terjadi lonjakan kasus positif jadi semakin berat. Jadi kami meminta bantuan pemerintah, sekarang ini pemerintah harus lihat karena pelaku usaha sudah tidak mampu mengatasi masalah sendiri atas kemampuannya sendiri,” jelas Alphonzus dalam konferensi pers bertajuk Temu Wicara APRINDO bersama APPBI, pada (22/7).

Dengan demikian, menurutnya, wajar jika pengusaha meminta insentif pajak daerah selain insentif pajak pusat. Alphonzus mengatakan, insentif yang baru terimplementasi adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sewa properti.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

“Yang sudah diakomodir akan ada insentif bulan Maret untuk ritel dan yang saya tahu baru satu, yakni PPN yang sewa, artinya buat peritel sewa. Tapi gimana yang di luar pusat belanja yang stand alone?” ujarnya.

Ke depan, APBBI berharap pelaku ritel dapat diajak berdialog dengan pemerintah dalam setiap pembuatan kebijakan, sehingga kebijakan dapat lebih tepat sasaran. Ia pun berharap, pemerintah dapat memastikan ketegasan bagi pelanggar PPKM level 4.

“Ada kebijakan cenderung terlambat, jadi cenderung tidak efektif. Misalnya, perihal pemakaian minimum PLN tapi tidak dikabulkan. Jadi diminta bulan April dan baru disetujui enam bulan kemudian. Jadi ini enggak ada manfaatnya. Inilah kebijakan pemerintah begitu lama digodok setelah digulirkan sudah terlambat semua,” ungkap Alphonzus.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *