Pajak.com, Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan. BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) ditentukan sebesar 3,5 persen. Sementara suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga bertahan masing-masing 2,75 persen dan 4,25 persen. Kali terakhir BI menurunkan suku bunga acuan adalah pada Februari 2021. Selepas itu, suku bunga selalu ditahan dengan stabilitas nilai tukar rupiah menjadi alasan utama.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan kali ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian di pasar keuangan global di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari dampak Covid-19.
“Rapat Dewan Gubernur BI pada 21-22 Juli 2021 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-7DRRR sebesar 3,50 persen,” kata Perry dalam konferensi pers pengumuman RDG Juli 2021 secara virtual pada Kamis (22/7/20.
Perry melaporkan beberapa indikator yang mendorong penahanan suku bunga acuan.
Pertama, neraca pembayaran menunjukkan kondisi kinerja baik sehingga mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia. Defisit transaksi berjalan relatif rendah didorong oleh surplus neraca perdagangan yang berlanjut. Pada triwulan II-2021, Indonesia membukukan surplus neraca perdagangan sebesar 6,3 miliar dollar AS, lebih tinggi dari triwulan sebelumnya sebesar 5,56 miliar dollar AS.
Kedua, BI mencatat pergerakan nilai tukar rupiah relatif terkendali. Pada 21 Juli, nilai tukar rupiah terdepresiasi 3,39 persen sepanjang tahun 2021. Menurut Perry, ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan depresiasi sejumlah mata uang negara berkembang lainnya.
Comments