in ,

BI Kenakan Biaya Penggunaan QRIS 0,3 Persen kepada Pedagang

BI Kenakan Biaya Penggunaan QRIS
FOTO: IST

BI Kenakan Biaya Penggunaan QRIS 0,3 Persen kepada Pedagang

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi kenakan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada pedagang mulai 1 Juli 2023. Sebelumnya, BI menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) penggunaan QRIS sebesar nol persen alias gratis selama tiga tahun.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menjelaskan, sebelum pandemi sejatinya MDR QRIS Ditetapkan sebesar 0,7 persen. Namun, tatkala pandemi melanda, pemerintah dan BI menetapkan MDR QRIS nol persen, khususnya untuk (UMKM) atau usaha ultramikro (UMi)

“Waku pandemi dulu ekonomi kita jatuh sekali, kita krisis, ekonomi bisa lebih jatuh lagi kalau tanpa adanya digitalisasi, makanya kita gratiskan QRIS untuk keberlangsungan masyarakat bisa tetap bertransaksi, ada kebutuhan untuk pertumbuhan ekonomi. Meski ada penyesuaian, angka ini (0,3 persen) masih lebih rendah dari tarif sebelum pandemi maupun dibandingkan dengan yang lainnya. Kami merasa perlu bikin kebijakan yang sifatnya afirmatif dan UMi terbantu karena UMi porsi salah satu yang besar,” jelas Dicky dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com(17/7).

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Ia memastikan, penetapan tarif sebesar 0,3 persen tersebut sudah melalui pengkajian dengan mempertimbangkan nilai keekonomian. Tarif lebih ditujukan untuk mengganti berbagai investasi dan biaya operasional yang terlibat dalam pengembangan transaksi QRIS, mulai dari penyedia jasa pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

“Semua itu ada kajian cari titik keekonomian, BI hanya selaku pembuat kebijakan. Penyesuaian biaya QRIS, kami tegaskan, tidak memberikan pendapatan apapun kepada BI. BI tidak menerima apapun dari tarif QRIS tersebut. Potongan QRIS dikenakan untuk setiap transaksi untuk menunjang biaya operasional layanan pembayaran tersebut, termasuk investasi teknologi dan peralatan,” tegas Dicky.

Baca Juga  Jokowi Terima Kunjungan CEO Apple, Ini yang Dibahas

BI berpandangan, penyesuaian tarif MDR QRIS justru akan berdampak positif, antara lain percepatan disbursement dana ke merchant; keberlangsungan penyelenggaraan layanan QRIS, perluasan akseptasi merchant, memperluas akses pasar dan peningkatan pelaksanaan sosialisasi serta edukasi oleh PJP.

“BI menginginkan layanan QRIS akan lebih baik ke depan. Indikatornya adalah cepat, mudah, murah, aman dan andal. Kami mau layanan yang diberikan kepada pengguna dan termasuk merchant itu lebih baik ke depannya,” harap Dicky.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati juga menggarisbawahi, bahwa besaran tarif yang dikenakan bagi pedagang akan digunakan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara QRIS.

“MDR yang dikenakan pada pedagang tidak boleh dibebankan balik ke konsumen atau pembeli. Apabila konsumen menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, para konsumen bisa melaporkan ke penyedia jasa layanan,” jelas Fitria.

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

Seperti diketahui, volume transaksi QRIS pada Mei 2023 mencapai 184,3 juta, Sementara, dari Januari-Mei 2023 mencapai 744 juta transaksi dengan nominal Rp 18,1 triliun. Adapun jumlah jasa penyedia pembayaran mencapai 97, yang terdiri dari 63 bank dan 34 nonbank.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *