in ,

Angkasa Pura I Ajukan Keringanan Pajak PBB-P2 Bandara

Angkasa Pura I Ajukan Keringanan Pajak PBB-P2 Bandara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) mengajukan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Yogyakarta, yaitu dari sebesar Rp 28,1 miliar menjadi Rp 10 miliar. Permohonan keringanan bayar itu diajukan oleh Angkasa Pura I kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Khusus Istimewa Yogyakarta.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan, sejak Angkasa Pura I diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021 lalu, pihaknya segera menyampaikan surat permohonan keringanan bayar tersebut.

“Surat permohonan keringanan ini kami tandatangani 7 Oktober 2021. Kemudian, dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo pada 10 November 2021. Saat ini, kondisi kami sedang tidak baik-baik saja,” kata Pandu dalam keterangan resmi dikutip Pajak.com, Sabtu (4/12).

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Pandu menyebut, pihaknya telah melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, tetapi sampai sekarang Angkasa Pura I belum menerima jawabannya. Di sisi lain, Ia pun mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama pajak bumi sebesar 626 persen.

Sebelumnya, Angkasa Pura I dikenakan Rp 702 ribu per meter persegi pada NJOP bumi pada 2020 lalu. Namun, angkanya membengkak menjadi Rp 5,1 juta per meter persegi pada tahun ini. Pandu mempertanyakan dasar kenaikan NJOP tersebut. “Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen,” imbuh dia.

Pandu akui, kenaikan NJOP memberatkan beban perseroan, apalagi pendapatan perseroan sangat tertekan di tengah pandemi Covid-19. “Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain, pemkab memberikan keringanan, hanya Pemkab Kulon Progo yang tidak memberikan,” ujarnya.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *