in ,

Rentan Kasus Korupsi, Pegawai Pajak Perkuat Integritas

Rentan Kasus Korupsi, Pegawai Pajak Perkuat Integritas
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan agar pegawai pajak memperkuat integritas karena rentan tersangkut kasus korupsi. Menurutnya, kerentanan timbul karena pegawai pajak memiliki tugas dan kewenangan strategis.

“Celah korupsi bisa terjadi lantaran insan pajak melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kewajiban Wajib Pajak. Dalam melakukan pemeriksaan, pegawai pajak memiliki kekuasaan tinggi, namun tidak dibarengi dengan integritas. Celah pajak bisa tercipta ketika pegawai pajak mulai menelaah dokumen administrasi kelengkapan perpajakan, penilaian, membuat keputusan besar terkait pajak, sampai melakukan pemeriksaan di peradilan termasuk peradilan banding,” kata Firli dalam webinar Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) bertajuk Pulihkan Negeri saat Pandemi, Perkuat Pajak Tanpa Korupsi, pada Kamis (2/12).

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Ia menjelaskan, tindak korupsi tidak hanya dilakukan dalam bentuk mencuri uang negara. Korupsi bisa dilakukan dengan menerima gratifikasi hingga melakukan pemerasan.

“Ada tiga jenis korupsi itu masuk dalam 7 jenis cabang dan 30 bentuk atau rupa korupsi yang dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. Yang paling banyak terjadi dan melibatkan para penyelenggara ada tiga hal, korupsi dalam bentuk gratifikasi, korupsi dalam bentuk suap-menyuap, dan yang sering terjadi adalah pemerasan. Dan ini rentan terjadi dengan insan perpajakan,” kata Firli.

Ia mengaku prihatin karena hingga saat ini masih banyak pegawai pajak yang masih terjerat kasus korupsi. Padahal, pemerintah tengah berusaha mengumpulkan penerimaan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

“Ada keprihatinan karena masih ada saja insan perpajakan yang tersangkut dan terlibat terkait dengan tindak pidana korupsi di bidang pajak, rupanya adalah suap menyuap, rupanya adalah pemerasan, dan rupanya adalah gratifikasi,” kata Firli.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *