in ,

Pemerintah dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

Pemerintah dan KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir. Salah satunya ditandai dengan peluncuran strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) tahun 2021, secara virtual, pada Selasa (13/4).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan, Stranas PK merupakan komitmen pemerintah bersama dengan KPK untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

“Saya ingin mengingatkan arahan presiden yang sering disampaikan saat rapat terbatas kabinet, yaitu untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi, jangan korupsi apapun atas hak rakyat, jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mau disuap, serta jangan melakukan pungli (pungutan liar). Karena pada dasarnya dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat,” jelas Moeldoko.

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *